![](https://indiebanyumas.id/wp-content/uploads/2021/03/waspada.co_.id_.png)
Over kapasitas di Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi sebuah permasalah di wilayah khususnya di Sumatera Utara.
Namun, untuk mengurangi penumpukan tahanan, Kepala Lapas Tanjunggusta Medan Erwedi Supriyanto berharap kasus pidana ringan tidak harus semuanya ditahan.
“Menurut saya pribadi, kasus ringan tidak harus semuanya dipenjara,” ucapnya kepada Waspada Online, Minggu (21/3).
Menurut Kalapas, selain pidana penjara masih ada alternatif lain bagi pelaku pidana ringan seperti kerja sosial maupun pidana bersyarat yang bisa dimaksimalkan.
“Masih ada alternatif pidana atau hukuman seperti kerja sosial, maupun pidana bersyarat dimaksimalkan, itukan bisa menjadi solusi supaya tidak menumpuk isi hunian di Lapas atau Rutan,” ujarnya.
Erwedi juga menyinggung soal pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, menurutnya, bagi pengguna narkotika juga tidak mesti harus di penjara. “Seperti pengguna, sesuai hasil asesmen terpadu, kalau memungkinkan ya cukup di rehab saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat disinggung jumlah Warga Binaan Permasyarakatan di Lapas Tanjunggusta Medan sendiri, Erwedi mengatakan bahwa jumlah tahanan di Lapas Tanjunggusta Medan sudah mencapai 2751 orang sedangkan kapasitasnya hanya 1500 orang.
“Ya, kami tetap mensiasati bagaimana keseimbangan kamar hunian, jadi jangan sampai ada yang berdouble ada yang masih longgar, kita tetap masih samakan kamar hunian sehingga masih bisa lah mereka melakukan leluasa aktivitas di kamar huniannya,” pungkasnya.
![](https://indiebanyumas.id/wp-content/uploads/2021/03/ARTIKEL-ASLI-2.png)