INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Nyolong HP Saat Korban Tidur, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Nyolong HP Saat Korban Tidur, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Tersangka TAA (30) diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas atas kasus pencurian HP di Kedungbanteng. (Dok. Humas Polresta Banyumas)

Jumat, 21 Agustus 2026

HUKUM – Aksi pencurian handphone dengan modus masuk ke rumah saat korban terlelap berhasil diungkap Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas. Seorang pria berinisial TAA (30) kini harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggondol HP milik warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

Peristiwa ini bermula pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban berinisial SMB (33) mengaku meletakkan HP-nya yang sedang dicharger di lantai rumah, lalu pergi tidur di kamar. Namun, saat bangun, ponsel Poco X6 Pro warna kuning dengan soft case hitam itu sudah raib dari tempatnya.

Tak tinggal diam, korban segera melakukan pelacakan melalui komputer yang terhubung dengan perangkatnya. Hasilnya, sinyal HP mengarah ke area persawahan di Desa Kebocoran. Korban pun mendatangi lokasi, tetapi sayangnya tidak menemukan orang maupun barang curian karena perangkat sudah dalam kondisi nonaktif.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku masuk ke rumah korban yang tidak memiliki pintu. Begitu melihat korban sedang tidur, TAA dengan cepat mengambil HP yang tengah dicas dan kabur.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pihaknya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Kami terus meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Setiap laporan tindak pidana akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dus HP Poco X6 Pro dan uang tunai Rp100 ribu. Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Atas perbuatannya, TAA dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.

Kapolresta mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama terhadap akses masuk rumah. “Meskipun pemilik berada di dalam rumah, pastikan pintu dan akses masuk dalam keadaan aman. Jangan tinggalkan HP atau barang berharga tanpa pengawasan,” pungkasnya.

Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Rektor UIN Saizu Buka Workshop Gender untuk Dosen: “Kita Bukan Sekadar Sosialisasi, Tapi Aksi Nyata”

Selanjutnya

Mengapa Mahasiswa Belum Berani Jadi Pengusaha? Bedah Faktor Pendorong Pertumbuhan Kewirausahaan Kampus

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Senyap di Lantai 3: Segel KPK Heningkan Ruang Pimpinan Unsoed, Enam Orang Digiring ke Jakarta

Unsoed Pastikan Kepemimpinan Kampus Tetap Normal

Jumat, 21 Agustus 2026

Senyap di Lantai 3: Segel KPK Heningkan Ruang Pimpinan Unsoed, Enam Orang Digiring ke Jakarta

Senyap di Lantai 3: Segel KPK Heningkan Ruang Pimpinan Unsoed, Enam Orang Digiring ke Jakarta

Jumat, 21 Agustus 2026

Mengapa Mahasiswa Belum Berani Jadi Pengusaha? Bedah Faktor Pendorong Pertumbuhan Kewirausahaan Kampus

Mengapa Mahasiswa Belum Berani Jadi Pengusaha? Bedah Faktor Pendorong Pertumbuhan Kewirausahaan Kampus

Jumat, 21 Agustus 2026

Selanjutnya
Mengapa Mahasiswa Belum Berani Jadi Pengusaha? Bedah Faktor Pendorong Pertumbuhan Kewirausahaan Kampus

Mengapa Mahasiswa Belum Berani Jadi Pengusaha? Bedah Faktor Pendorong Pertumbuhan Kewirausahaan Kampus

Senyap di Lantai 3: Segel KPK Heningkan Ruang Pimpinan Unsoed, Enam Orang Digiring ke Jakarta

Senyap di Lantai 3: Segel KPK Heningkan Ruang Pimpinan Unsoed, Enam Orang Digiring ke Jakarta

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com