FOKUS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banyumas menetapkan bakal pasangan calon Sadewo Triastioni dan Dwi Asih Lintarti yang telah sah mendaftar diri menjadi Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas. Penetapan dilakukan karena selain telah memenuhi syarat administrasi, KPU Banyumas juga tidak menerima laporan atau tanggapan dari warga terkait paslon tunggal tersebut.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni mengatakan penetapan Pasangan Calon dilaksanakan berdasarkan keabsahan hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
“Tidak ada tanggapan masyarakat (NIHIL) selama masa tanggapan masyarakat dari mulai 15 hingga 18 September 2024,” kata Fathoni.
KPU Banyumas juga telah menerima Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/179 tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Banyumas atas nama Dwi Asih Lintarti.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon melalui laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Fathoni mengatakan, KPU Kabupaten Banyumas, telah melakukan rapat pleno tertutup penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Minggu, 22 September 2024.
Berdasarkan rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024, maka Paslon Drs Sadewo Tri Lastiono MM dan Dwi Asih Lintarti yang diusulkan oleh 12 gabungan Partai Politik dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD berjumlah 1.044.498 pada Pemilu Tahun 2024, ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 dan selanjutnya dapat mengikuti Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.
“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 dilaksanakan dengan 1 (satu) pasangan calon karena kondisi Pasal 136 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpenuhi,” jelas Fathoni.
Selanjutnya hasil rapat pleno tertutup tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1538 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.
KPU Kabupaten Banyumas menyampaikan Salinan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas kepada Pasangan Calon / Tim Pemenangan dan Bawaslu Kabupaten Banyumas dan diumumkan pula melalui laman KPU Kabupaten Banyumas https://kab-banyumas.kpu.go.id yakni Pengumuman KPU Kabupaten Banyumas Nomor : 968/PL.02.3-Pu/3302/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.
Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan Pengundian Nomor Urut pada tanggal 23 September 2024 dan Deklarasi Kampanye Damai pada tanggal 24 September 2024. (Angga Saputra)