Seorang gadis cantik berprofesi pemandu lagu (PL) di Kebumen, PP (19) termakan rayuan manis pujaan hatinya.
Ia tertipu.pujaan hatinya, TE (32), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen, yang ia kenal melalui aplikasi pencarian jodoh.
Korban warga Desa Tambaksari, Kecamatan Kuwarasan itu dijanjikan akan dibelikan mobil Honda Brio oleh pelaku yang baru dikenalnya melalui aplikasi pencarian jodoh.
Pelaku yang melakukan Booking Order (BO) dengan korban berjanji bertemu di sebuah hotel di Kebumen pada bulan September 2020.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho mengungkapkan, penipuan bermula saat keduanya saling chatting menggunakan aplikasi pencarian jodoh di handphone android.
Keduanya bertemu dengan kesepakatan memadu kasih di sebuah kamar hotel.
“Saat keduanya bertemu di kamar hotel, tersangka bercerita jika ia adalah seorang koki terkenal di sebuah hotel mewah di Pulau Bali,” jelasnya, Minggu 14 Maret 2021.
Kepada korban, tersangka mengaku memiliki gaji fantastis perbulan 50 juta Rupiah sebagai “Chef” di hotel mewah di Pulau Dewata.
Hal ini semakin membuat PP terkintil-kintil kepada tersangka.
Bak mendapat durian runtuh, korban hari itu seperti tengah beruntung karena bertemu dengan pemuda kaya.
Seraya memberi servis kepada tersangka, korban minta dibelikan mobil Honda Brio.
Permintaan korban diiyakan, namun dengan syarat tersangka minta diberi uang muka 25 juta Rupiah selanjutnya sisanya sekitar 75 Juta Rupiah akan dilunasi tersangka.
Korban melakukan transfer kepada tersangka setelah pertemuan kedua kalinya, Kamis 11 Februari 2021 sebanyak 15 juta Rupiah, pada hari Jumat 19 Februari 2021 kembali mentransfer 10 juta Rupiah.
“Setelah menerima transaksi sejumlah 25 Juta Rupiah, nomor Whatsapp korban diblokir tersangka. Korban semakin yakin, bahwa ia telah menjadi korban penipuan,” terang Kapolsek Kebumen.
Sadar menjadi korban penipuan, lantas PP yang berprofesi sebagai pemandu lagu melaporkan ke Polsek Kebumen.
Tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen pada Senin 8 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Pantai Menganti Kebumen saat bersama dengan wanita lain.
“Uang hasil menipu, oleh tersangka dihabiskan untuk foya-foya bersama wanita lain serta digunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata Kapolsek.
Kepada polisi, tersangka mengaku hanya lulusan SD. Pekerjaan sebagai Chef di hotel mewah adalah fiktif.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik kamar jeruji besi.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.***