INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mulai Lusa, Pasar Tradisional di Banyumas Hanya Buka Enam Hari, Sehari Libur Untuk Penyemprotan

Selasa, 22 Juni 2021

PURWOKERTO – Kabupaten Banyumas akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) pada 24 Juni hingga 8 Juli mendatang. Surat Edaran (SE) pun sudah diterbitkan.

Sesuai SE tentang PPKM di bidang keagamaan, sosial budaya, dan fasilitas umum, pembatasan berlaku mulai 24 Juni hingga 8 Juli. Namun dapat diperpanjang maupun diperpendek dengan mempertimbangkan perkembangan covid-19.

Selama PPKM, semua tempat kerumunan akan disasar. Jam operasional juga sudah ditetapkan.

Untuk pusat perbelanjaan/mall/grosir dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional hingga pukul 14.00 WIB, dengan meliburkan satu hari dalam seminggu untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.

Kepala Dinperindag Kabupaten Banyumas Yuniyanto mengatakan, penyemprotan pada pasar tradisional sudah berjalan secara rutin.

“Sebenarnya setiap sore kalau pedagang dan pengunjung sudah tidak ada sudah disemprot,” katanya.

Namun dengan adanya surat edaran, khusus pasar tradisional akan dibedakan. Yakni pasar kecil dan besar. Operasional antara pasar kecil dan besar juga akan dibedakan.

“Kalau pasar kecil, misal Cikebrok, buka sampai pukul 10.00. Setelah pukul 12.00 biasanya sudah sepi. Jadi kemungkinan untuk yang pasar kecil akan full harinya. Kalau pasar besar hingga pukul 14.00 WIB,” terangnya.

Dikatakan, sebelum bakal diterapkan PPKM. Pasar kecil maupun besar rutin disemprot. “Pasar besar juga disemprot, meskipun nanti ada penyemprotan secara masif,” ujarnya.

Sementara itu terkait pasar besar seperti Pasar Wage, akan disusun secara teknis mengenai hari libur. “Kalau pasar besar tetap ada liburnya. Pengaturannya kita akan rembugan dengan payuyuban dan lainnya. Masih disusun untuk teknisnya akan seperti apa,” katanya.

Untuk pengunjung pasar juga akan dibatasi. Kapasitas pengunjung pasar hanya 50 persen.

Selain pasar tradisional, Pasar Minggon juga dihentikan sementara. “Kalau Pasar Minggon atau pasar tiban sementara dihentikan,” tandasnya. (mhd)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Banyumas Segera Dirikan RS Darurat Tangani Pasien Covid-19

Selanjutnya

Ular Piton Raksasa Sembunyi di Atap Rumah Gegerkan Warga Cilacap

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Amicus Curiae dan Penahanan Aktivis: Saluran Publik di Tengah Kebebasan yang Menyempit

Kata-Kata Setelah 28 Tahun Reformasi

Rabu, 20 Mei 2026

Satresnarkoba Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras, 1.130 Butir Diamankan dari Tangan FH

Satresnarkoba Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras, 1.130 Butir Diamankan dari Tangan FH

Selasa, 19 Mei 2026

Dilantik Jadi Ketua Mabicab, Sadewo Siapkan Pramuka Banyumas Pecahkan Rekor MURI

Dilantik Jadi Ketua Mabicab, Sadewo Siapkan Pramuka Banyumas Pecahkan Rekor MURI

Selasa, 19 Mei 2026

Selanjutnya

Ular Piton Raksasa Sembunyi di Atap Rumah Gegerkan Warga Cilacap

Kasus Corona Naik Tajam, Bupati Kebumen Bentuk 6 Tim Khusus

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com