PURWOKERTO – Kabupaten Banyumas akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) pada 24 Juni hingga 8 Juli mendatang. Surat Edaran (SE) pun sudah diterbitkan.
Sesuai SE tentang PPKM di bidang keagamaan, sosial budaya, dan fasilitas umum, pembatasan berlaku mulai 24 Juni hingga 8 Juli. Namun dapat diperpanjang maupun diperpendek dengan mempertimbangkan perkembangan covid-19.
Selama PPKM, semua tempat kerumunan akan disasar. Jam operasional juga sudah ditetapkan.
Untuk pusat perbelanjaan/mall/grosir dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional hingga pukul 14.00 WIB, dengan meliburkan satu hari dalam seminggu untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.
Kepala Dinperindag Kabupaten Banyumas Yuniyanto mengatakan, penyemprotan pada pasar tradisional sudah berjalan secara rutin.
“Sebenarnya setiap sore kalau pedagang dan pengunjung sudah tidak ada sudah disemprot,” katanya.
Namun dengan adanya surat edaran, khusus pasar tradisional akan dibedakan. Yakni pasar kecil dan besar. Operasional antara pasar kecil dan besar juga akan dibedakan.
“Kalau pasar kecil, misal Cikebrok, buka sampai pukul 10.00. Setelah pukul 12.00 biasanya sudah sepi. Jadi kemungkinan untuk yang pasar kecil akan full harinya. Kalau pasar besar hingga pukul 14.00 WIB,” terangnya.
Dikatakan, sebelum bakal diterapkan PPKM. Pasar kecil maupun besar rutin disemprot. “Pasar besar juga disemprot, meskipun nanti ada penyemprotan secara masif,” ujarnya.
Sementara itu terkait pasar besar seperti Pasar Wage, akan disusun secara teknis mengenai hari libur. “Kalau pasar besar tetap ada liburnya. Pengaturannya kita akan rembugan dengan payuyuban dan lainnya. Masih disusun untuk teknisnya akan seperti apa,” katanya.
Untuk pengunjung pasar juga akan dibatasi. Kapasitas pengunjung pasar hanya 50 persen.
Selain pasar tradisional, Pasar Minggon juga dihentikan sementara. “Kalau Pasar Minggon atau pasar tiban sementara dihentikan,” tandasnya. (mhd)