Semarang – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2022 telah ditetapkan menjadi Rp 1.812.935 atau naik sebesar 0,78 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, besaran kenaikan itu berdasar perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
Dirinya juga menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah.
“Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.
Sakina menambahkan, warga bisa melaporkan perusahaan jika menemukan pelanggaran melalui Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.
Mulai per 1 Januari 2022

Sementara itu, dalam SK No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 2021, Ganjar Pranowo menjelaskan, keputusan itu berlaku per 1 Januari 2022.
“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.
Selain itu, dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah, Ganjar mewajibkan perusahaan memberikan upah di atas UMP bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Untuk besarannya, Ganjar meminta perusahaan memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.







