INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mulai Januari 2022, UMP Jateng Rp 1.81 Juta, Disnaker Ingatkan Perusahaan Ikuti Aturan

Minggu, 21 November 2021

Semarang – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2022 telah ditetapkan menjadi Rp 1.812.935 atau naik sebesar 0,78 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, besaran kenaikan itu berdasar perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

Dirinya juga menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah.

“Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.

Sakina menambahkan, warga bisa melaporkan perusahaan jika menemukan pelanggaran melalui Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.

Mulai per 1 Januari 2022

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo(KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Sementara itu, dalam SK No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 2021, Ganjar Pranowo menjelaskan, keputusan itu berlaku per 1 Januari 2022.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Selain itu, dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah, Ganjar mewajibkan perusahaan memberikan upah di atas UMP bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Untuk besarannya, Ganjar meminta perusahaan memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Vaksinasi di Banyumas Mencapai 69,5 Persen

Selanjutnya

Pentas Metamorfosa Lengger: Mengintip Perjalanan Lengger dari Masa ke Masa

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Bob Marley: Ikon, Spiritualitas, dan Cinta yang Tak Pernah Usai

Bob Marley: Ikon, Spiritualitas, dan Cinta yang Tak Pernah Usai

Minggu, 5 Juli 2026

Seluruh Lulusan SDN 1 Cikidang Gagal Masuk SMP Negeri di Cilongok, Kades Mengaku Sudah Beri Peringatan Dini

Seluruh Lulusan SDN 1 Cikidang Gagal Masuk SMP Negeri di Cilongok, Kades Mengaku Sudah Beri Peringatan Dini

Minggu, 5 Juli 2026

Dua Laga Big Match di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026: Brasil vs Norwegia, Meksiko vs Inggris

Dua Laga Big Match di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026: Brasil vs Norwegia, Meksiko vs Inggris

Minggu, 5 Juli 2026

Selanjutnya

Pentas Metamorfosa Lengger: Mengintip Perjalanan Lengger dari Masa ke Masa

Harga Gula Jawa Di Pasar Manis Kembali Normal

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com