INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mudik Lebaran Dilarang, Pengusaha Travel di Purwokerto Menjerit

Kamis, 29 April 2021

Purwokerto – Pemerintah secara resmi melarang aktivitas mudik Lebaran 2021. Hal tersebut sebagai langkah untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19 di Indonesia. Larangan tersebut membuat beberapa pengusaha mengalami kerugian yang cukup berarti, salah satunya pengusaha travel di Purwokerto.

Dengan adanya larangan tersebut, para pengusaha travel yang berharap bisa mememulihkan keuangannya pada saat menjelang Lebaran, sekarang justru harus gigit jari. Seperti yang dirasakah oleh salah satu pengusaha travel di Purwokerto, Tri Kusuma yang diwakilkan oleh Publik Relationsip, Dian Susilowati.

Meski, mendukung kebijakan pemerintah tersebut, dia mengaku saat ini keuangan perusahaannya benar-benar dalam keadaan yang tidak sehat. Dalam setahun terakhir omzetnya hanya tinggal 20 persen.

“Pada awal bulan puasa sebelum adanya keputusan resmi larangan mudik, sudah mulai naik permintaan dan pesanan ke kami,” kata dia.

Perusahaannya, lanjut Dian, memiliki 25 armada, dimana saat ini hanya 5-7 armada yang beroperasi, itupun harus dikurangi kapasitas maksimal sebanyak delapan orang menjadi lima orang.

“Paling banyak itu penumpang ke wilayah Jogja, Solo, Semarang, kalau ke Jakarta itu paling hanya membawa paket,” ujarnya.

Imbas dari penurunan omzet tersebut, pada akhirnya perusahannya harus mengurangi hari kerja bagi para pekerjanya. Pekerja yang semula 26 hari kerja, sekarang hanya 10 hari kerja yang otomatis gajinya disesuaikan.

“Jika hendak mengangkut penumpang, kami selalu mengingatkan para pemumpang agar punya surat rapid antigen,” kata dia.

Terkait larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, pihaknya akan tetap mengikuti peraturan pemerintah yang ada. Sebagai gantinya, mereka akan menyediakan jasa angkutan wisata dalam kabupaten yang bisa dimanfaatkan warga lokal.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ditemukan Makanan Mengandung Rhodamin di Cilacap, Hasil Pantauan Tim di Pasar-Pasar

Selanjutnya

Alhamdulillah Stok Darah Di PMI Banyumas Aman Sampai Lebaran

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Percaya Janji Manis Proyek, Perempuan asal Mersi Rugi Rp280 Juta

Percaya Janji Manis Proyek, Perempuan asal Mersi Rugi Rp280 Juta

Jumat, 15 Mei 2026

Membaca Ulang Soemitronomics: Ekonomi sebagai Arena Pertarungan Nasib Bangsa

Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Jumat, 15 Mei 2026

Kemenhaj Perketat Pembayaran Dam via Adahi, Jemaah Diimbau Hindari Calo

Kemenhaj Perketat Pembayaran Dam via Adahi, Jemaah Diimbau Hindari Calo

Jumat, 15 Mei 2026

Selanjutnya

Alhamdulillah Stok Darah Di PMI Banyumas Aman Sampai Lebaran

Pemilik Warung yang Jualan Rokok Ilegal Bisa di Pidana? Begini Penjelasannya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com