INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mudik Lebaran Dilarang, Pengusaha Travel di Purwokerto Menjerit

Kamis, 29 April 2021

Purwokerto – Pemerintah secara resmi melarang aktivitas mudik Lebaran 2021. Hal tersebut sebagai langkah untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19 di Indonesia. Larangan tersebut membuat beberapa pengusaha mengalami kerugian yang cukup berarti, salah satunya pengusaha travel di Purwokerto.

Dengan adanya larangan tersebut, para pengusaha travel yang berharap bisa mememulihkan keuangannya pada saat menjelang Lebaran, sekarang justru harus gigit jari. Seperti yang dirasakah oleh salah satu pengusaha travel di Purwokerto, Tri Kusuma yang diwakilkan oleh Publik Relationsip, Dian Susilowati.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Meski, mendukung kebijakan pemerintah tersebut, dia mengaku saat ini keuangan perusahaannya benar-benar dalam keadaan yang tidak sehat. Dalam setahun terakhir omzetnya hanya tinggal 20 persen.

“Pada awal bulan puasa sebelum adanya keputusan resmi larangan mudik, sudah mulai naik permintaan dan pesanan ke kami,” kata dia.

Perusahaannya, lanjut Dian, memiliki 25 armada, dimana saat ini hanya 5-7 armada yang beroperasi, itupun harus dikurangi kapasitas maksimal sebanyak delapan orang menjadi lima orang.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Paling banyak itu penumpang ke wilayah Jogja, Solo, Semarang, kalau ke Jakarta itu paling hanya membawa paket,” ujarnya.

Imbas dari penurunan omzet tersebut, pada akhirnya perusahannya harus mengurangi hari kerja bagi para pekerjanya. Pekerja yang semula 26 hari kerja, sekarang hanya 10 hari kerja yang otomatis gajinya disesuaikan.

“Jika hendak mengangkut penumpang, kami selalu mengingatkan para pemumpang agar punya surat rapid antigen,” kata dia.

Terkait larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, pihaknya akan tetap mengikuti peraturan pemerintah yang ada. Sebagai gantinya, mereka akan menyediakan jasa angkutan wisata dalam kabupaten yang bisa dimanfaatkan warga lokal.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ditemukan Makanan Mengandung Rhodamin di Cilacap, Hasil Pantauan Tim di Pasar-Pasar

Selanjutnya

Alhamdulillah Stok Darah Di PMI Banyumas Aman Sampai Lebaran

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Alhamdulillah Stok Darah Di PMI Banyumas Aman Sampai Lebaran

Pemilik Warung yang Jualan Rokok Ilegal Bisa di Pidana? Begini Penjelasannya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com