indiebanyumas.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar rapat perdana untuk mengusut dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan UU Pemilu soal syarat usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkap baru kali ini terjadi kasus seluruh hakim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Hal itu disampaikan dalam rapat klarifikasi pelapor di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung II MK RI, Jakarta, Kamis (26/10).
Mulanya, Jimly menjelaskan MKMK saat ini berstatus badan ad hoc yang bertugas mengatasi laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal putusan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengizinkan warga di bawah usia 40 tahun maju di pemilihan presiden.
“Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini. Jadi saudara-saudara sekalian, terlepas dari saudara ini berasal dari mana, sekarang ini masyarakat politik terpecah lima, kubu sini, kubu sini, kubu tengah, dan kubu antara, pada marah semua. Jadi, kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Jimly.
Jimly menilai perhatian publik pada kasus ini merupakan hal yang bagus untuk pendidikan publik. Ia melihat hal ini mestinya disyukuri.
Selain itu, Jimly menyinggung soal akal sehat. Menurutnya, akal sehat saat ini sudah dikalahkan akal bulus dan akal fulus alias uang.
Oleh karena itu, kata dia, MKMK mesti dimanfaatkan untuk menghidupkan akal sehat tersebut. Jimly berharap para pelapor membawa semangat tersebut dalam penanganan perkara ini.
Tak hanya itu, Jimly juga menyebut perkara yang diajukan ini merupakan isu yang penting. Sebab, kasus ini terkait dengan jadwal pendaftaran capres.
“Karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final status dari pasangan capres, sedangkan di dalam materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan. Nah, nanti dulu soal benar tidaknya. Tapi ini menunjukkan ada kegawatan dari segi waktu,” jelas dia.
Laporan dugaan pelanggaran etik ini berkaitan dengan putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Melalui putusan itu, MK menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.

Selain itu, mulai marak sebutan sebagai ‘Mahkamah Keluarga’. Hal itu karena status Ketua MK Anwar Usman yang juga paman Gibran selaku adik ipar dari Jokowi. (aga)