Nasional, indiebanyumas.id – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menggelar pembahasan terkait penyelenggaraan haji khusus di masa pandemi.
Focuss Group Discusion (FGD) Mitigasi Risiko Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. FGD ini diikuti tujuh asosiasi, yaitu: Himpuh, Amphuri, Kasthuri, Asphurindo, Sapuhi, Gapura, dan Ampuh.
Pembahasan yang dilaksanakan di Depok pada hari ini, Jumat (9/4/2021) juga dihadari oleh perwakilan dari Direktorat Perlindungan WNI, Direktorat Surveillance dan Karantina Kesehatan, Pusat Kesehatan Haji, serta Direktorat Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara.
Plt Ditjen PHU Khoirizi H Dasir mengatakan bahwa sampai saat ini, pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian kepada negara manapun terkait pemberangkatan jemaah haji namun persiapan bagi haji reguler maupun haji khusus harus tetap dilaksanakan.
Meskipun jumlah kuota belum diumumkan secara resmi, tetapi pemerintah tetap berkomitmen bahwa jemaah haji khusus mendapat porsi 8% seperti yang diamanatkan dalam UU.
“Ada atau tidak ada kepastian keberangkatan jemaah, persiapan harus terus dilakukan. Sebab, pelayanan, pembinaan, dan perlindungan jemaah haji menjadi amanah undang-undang,” tegas Khoirizi
Hal yang perlu dibahas, menurut Khoirizi berkaitan dengan proses mitigasi yang mencakup opsi dan skenario penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan asumsi kuota, skema penerbangan, apakah memberlakukan transit atau langsung, termasuk juga terkait karantina.
Dikutip dari laman resmi Kementrian Agama, Khoirizi juga menggarisbawahi beberapa hal penting yang harus diperhatikan yaitu terkait komitmen Kemenag dan Komisi VIII DPR untuk memberangkatkan jemaah haji berapapun kuota yang diberikan, perumusan opsi dan skenario penyelenggaraan berdasar asumsi kuota dan ketersediaan waktu, perhitungan biasa protokol kesehatan dan skema pembiayaan serta kesiapan jemaah haji dan pembatasan usia mengingat mayoritas jemaah Indonesia adalah lansia yang berusia lebih dari 60 tahun.
Kesiapan jemaah haji, selain dilihat dari pengetahuan ibadah dan kondisi kesehatan, juga mencakup penerapan protokol kesehatan yang ketat serta disiplin 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan)
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa FGD ini menjadi kelanjutan dari diskusi intens yang sudah dilakukan Kemenag dengan DPR, asosiasi, dan stakeholders.
Hasil diskusi ini akan dituangkan dalam regulasi sebagai pedoman bersama dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus, jika Saudi memberikan kuota,” tandasnya.