FOKUA UTAMA – Suasana di Tempat Pemakaman Umum Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, mulai terlihat sibuk, Selasa (11/8/2026). Tenda mulai dipasang di sekitar lokasi makam sebagai persiapan ekshumasi jenazah Suttrimo yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026).
Pemerintah Desa Wlahar bersama sejumlah pihak turut menyiapkan kebutuhan air untuk mendukung kelancaran proses pembongkaran makam. Sejumlah aparat kepolisian juga terlihat bersiaga di lokasi untuk melakukan pengamanan.
Ekshumasi terhadap jenazah pria yang akrab disapa Suttrimo ini dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan dugaan kejanggalan terkait kematiannya kepada kepolisian. Keluarga telah memberikan persetujuan secara tertulis untuk dilakukan eksumasi guna mendukung proses penyidikan.
Kepala Desa Wlahar, Narsim, mengatakan pihak pemerintah desa menyiapkan tratag atau tenda beserta kursi untuk sekitar 30 orang dan tamu lainnya. Selain itu, air juga disiapkan untuk menunjang kebutuhan selama proses ekshumasi.
“Dari pemerintah desa kami menyiapkan tratag, kursi untuk sekitar 30 orang dan tamu lainnya,” kata Narsim.
Sementara untuk proses penggalian dan pembongkaran makam, pihak terkait telah menyiapkan relawan dari Desa Gumelar. Informasi sementara, terdapat delapan orang yang akan membantu proses tersebut.
“Katanya mereka dipilih karena mungkin sudah terbiasa menangani pekerjaan serupa, sementara warga setempat tidak terbiasa dengan proses pembongkaran makam mereka takut sama baunya,” ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menjadwalkan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah Sutrimo pada Rabu, 12 Agustus 2026. Langkah ini diambil setelah penyidik meningkatkan status penanganan kasus kematian pria berinisial S tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan tersebut didasarkan pada gabungan dua laporan polisi, yakni laporan masyarakat di Bareskrim Polri dan laporan keluarga korban di Polresta Banyumas, yang kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin kepada awak media, Senin (10/8/2026).
Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
Iman menjelaskan bahwa tindakan ekshumasi merupakan bagian dari prosedur penyidikan medis forensik untuk mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi pijakan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Mudah-mudahan, dari hasil ekshumasi, kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang bersangkutan,” kata Iman.
Saat ini, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi selama proses penyelidikan. Rencananya, tim akan kembali menggali keterangan tambahan dari pihak keluarga saat mendatangi lokasi di Banyumas.
Iman menegaskan bahwa proses penyidikan berfokus pada pencarian bukti material dan fakta hukum di lapangan. Polri menjamin seluruh proses hukum berjalan setara tanpa membeda-bedakan latar belakang korban.
“Laporan polisi yang kami terima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Selanjutnya, penyidik berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang saksi terkait kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026 lalu.
Awalnya Mengikhlaskan, Keluarga Terusik Isu Simpang Siur
Polemik seputar penyebab kematian Sutrimo yang simpang siur di berbagai media akhirnya mendorong keluarga almarhum untuk mengambil langkah hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Aan Rohaeni, perwakilan keluarga melaporkan kejanggalan atas kematian pria yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah itu ke Polresta Banyumas, Sabtu (8/8/2026) malam.
Laporan resmi yang diterima SPKT Polresta Banyumas dengan nomor register STTLP/79/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH ini merupakan buah dari rapat keluarga yang berlangsung selama dua hari berturut-turut. Keluarga menunjuk Tukim selaku kakak tiri dan Abi selaku keponakan sebagai perwakilan untuk menyampaikan laporan.

Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan bukan karena sejak awal keluarga menemukan kejanggalan pada jenazah, melainkan karena resah dengan berbagai informasi yang beredar di publik.
“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” ujar Aan usai mendampingi keluarga membuat laporan.
Jenazah Tiba dalam Kondisi Bersih, Keluarga Awalnya Ikhlas
Sebelumnya, keluarga mengaku telah mengikhlaskan kepergian Sutrimo. Saat jenazah tiba di kampung halaman Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kondisi korban terlihat bersih dan sudah dikafani.
“Jenazah (sudah dalam kondisi) bersih, sudah dikain kafan, (sempat) dibuka, enggak ada kecurigaan apa-apa. Makanya dari keluarga langsung mengikhlaskan karena namanya orang kampung, keadaan jenazah bersih jadi enggak ada kecurigaan apa-apa,” kata Tukim, kakak tiri almarhum.
Keluarga juga mengaku hanya menerima KTP, surat keterangan dari rumah sakit, dan uang santunan sebesar Rp20 juta saat proses serah terima jenazah. Namun, mereka tidak menerima barang pribadi milik Sutrimo seperti ponsel.

Tuduhan dan Isu yang Mengganggu
Keputusan melapor ke polisi baru muncul setelah keluarga mendengar berbagai isu simpang siur, termasuk tuduhan bahwa mereka tidak melapor karena menerima uang sebesar Rp1 miliar.
“Karena berita simpang siur ke sana-ke sini, mengganggu lingkungan sekitar buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian,” tegas Aan.
Dalam laporannya, keluarga tidak mencantumkan pihak yang dilaporkan secara spesifik dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada tim penyidik Polresta Banyumas.
“Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada penyidik,” ujar Aan.
Terkait kemungkinan pembongkaran makam untuk otopsi ulang, keluarga menyatakan siap kooperatif jika memang diperlukan untuk kepastian hukum, meskipun secara pribadi mereka tidak merelakan.
“Kalau dari negara membutuhkan otopsi, mau tidak mau harus kita ikuti demi kejelasan hukum,” kata Abi, keponakan almarhum.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






