BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui DPMPTSP mengeluarkan ancaman tegas kepada PT Inovasi Kota Nusantara (IKN), perusahaan pembuat hebel di Rawalo. Pasalnya, pabrik yang sudah beroperasi penuh sejak Desember 2024 itu kedapatan menduduki lahan pertanian produktif seluas 40.000 meter persegi, padahal izin yang dikantongi hanya 24.485 meter persegi. Kini, perusahaan terancam penyegelan paksa jika tak patuh dalam waktu 30 hari.
Pemerintah Kabupaten Banyumas tak main-main dalam menegakkan aturan tata ruang. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mereka melayangkan surat peringatan pertama dan terakhir kepada PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) yang beroperasi di Desa Losari, Kecamatan Rawalo.
Perusahaan pembuat bata ringan (hebel) itu terbukti melakukan perluasan lahan secara liar. Dari hasil pengawasan Tim Penanaman Modal Sektor Perindustrian pada Maret 2026, pabrik tersebut menduduki lahan sekitar 40.000 meter persegi. Angka itu jauh melampaui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor 09022610313302046 yang hanya mengizinkan 24.485 meter persegi.
Artinya, ada kelebihan lahan lebih dari 15.000 meter persegi yang dikuasai tanpa izin, dan yang lebih parah, lokasi itu masuk dalam Zona Hijau pertanian atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha.
“Tindakan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelaku usaha yang melanggar Persyaratan Dasar wajib dikenakan sanksi administratif,” tegas Roni saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Sebelum mengeluarkan surat sanksi bernomor 500.16.6/586/VII/2026 pada 23 Juli lalu, Pemkab Banyumas sejatinya sudah berusaha membantu. Sejak Maret 2026, mereka memfasilitasi PT IKN untuk pindah ke Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang sesuai Perda Tata Ruang. Namun, karena perusahaan dinilai lamban merespons, pemerintah akhirnya mengambil langkah lebih keras.
Surat tersebut meminta PT IKN menghentikan seluruh aktivitas operasional paling lambat 22 Agustus 2026. Jika batas waktu itu diabaikan, Pemkab Banyumas tak segan-segan melakukan penghentian paksa atau penyegelan.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut PT Inovasi Kota Nusantara tidak menindaklanjuti, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas akan melakukan penghentian sementara kegiatan usaha tersebut secara paksa,” bunyi keterangan resmi dalam surat sanksi.
Penegakan aturan ini turut dikawal lintas sektor. Tembusan surat telah diserahkan kepada Bupati Banyumas, Satpol PP, Dinas PU, DLH, Muspika Rawalo, hingga Pemerintah Desa Losari, guna memastikan eksekusi berjalan tegas dan terukur.
Penulis : Angga Saputra








