NASIONAL – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendorong umat Islam untuk meningkatkan kontribusi sosialnya tidak hanya sebatas kewajiban zakat 2,5 persen. Ajakan ini disampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026, dengan fokus pada optimalisasi filantropi Islam melalui instrumen sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
Pernyataan Menag sempat menjadi perbincangan publik setelah beredarnya potongan video yang memicu beragam tafsir. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa cuplikan tersebut tidak merepresentasikan pernyataan utuh Menag.
“Jika disimak secara utuh, pernyataan Menag merupakan ajakan kepada masyarakat muslim yang berkemampuan untuk tidak sekadar menunaikan kewajiban minimal 2,5 persen, tapi bergerak menuju kedermawanan yang lebih luas,” ujar Thobib dalam keterangan tertulis yang disampaikan di website resmi Kemenag RI, Selasa (24/2/2026) malam.
Menurut Thobib, kekhawatiran Menag adalah jika umat hanya berpatokan pada angka minimal tersebut, maka potensi besar ekonomi umat tidak akan termaksimalkan untuk kesejahteraan sosial.
“Sesuai penjelasan Menag, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan Sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan (zakat),” sambungnya.
Bantuan untuk Lintas Agama
Lebih lanjut, Thobib menjelaskan bahwa filantropi Islam memiliki dimensi universal (rahmatan lil ‘alamin). Ia membedakan secara tegas penggunaan dana zakat yang terikat aturan ashnaf (delapan golongan penerima) dengan dana sosial lainnya.
“Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas, umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah,” paparnya.
Dana non-zakat ini, lanjut Thobib, memiliki fleksibilitas tinggi untuk membantu sesama tanpa memandang latar belakang agama, seperti membantu rumah ibadah yang terbengkalai atau masyarakat kelaparan dari lintas iman.
Investasi Akhirat vs Keuntungan Dunia
Dalam kesempatan itu, Menag juga menyindir fenomena masyarakat yang berani menginvestasikan dana besar untuk keuntungan duniawi, namun masih “berhitung” untuk investasi akhirat.
“Dengan membandingkan bunga instrumen keuangan modern yang bisa mencapai 6 sampai 9 persen, Menag mengingatkan umat Islam yang berkecukupan untuk lebih dermawan,” kata Thobib.
Menag menilai, jika untuk investasi dunia saja berani mengeluarkan angka besar, seharusnya investasi akhirat tidak hanya mencukupkan diri di angka minimal 2,5 persen.
“Kemenag mengimbau masyarakat untuk melihat pernyataan Menag secara utuh. Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun idealnya zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” tandas Thobib. (Angga Saputra)







