INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kuasa Hukum Venty: Bumdesma Jati Makmur Sah Menjalankan Kegiatan Pinjaman Dana Bergulir

Kuasa Hukum Venty: Bumdesma Jati Makmur Sah Menjalankan Kegiatan Pinjaman Dana Bergulir

Ilustrasi

Sabtu, 21 Juni 2025

FOKUS – Kuasa hukum Direktur BUMDesma Jati Makmur LKD, H. Djoko Susanto, SH, menanggapi pernyataan Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, S.Pd., M.Si., yang menyebut bahwa pendirian BUMDesma Jati Makmur di Kecamatan Jatilawang bukan untuk menjalankan kegiatan pinjaman dana.

Djoko menegaskan bahwa kegiatan pinjaman justru merupakan bagian utama dari maksud dan tujuan pendirian BUMDesma tersebut, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Anggaran Dasar (AD) lembaga.

“Dalam Pasal 2 Anggaran Dasar disebutkan bahwa maksud pendirian BUMDesma Jati Makmur adalah untuk mengelola, mengembangkan, dan melestarikan kegiatan DBM eks PNPM-MPd dalam tata kelola BUMDesma. Termasuk untuk menumbuhkembangkan kegiatan perekonomian desa dan antar desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Djoko, Jumat (20/6/2025).

Ia melanjutkan, Pasal 2 bagian kedua juga menyebutkan bahwa tujuan BUMDesma adalah menjalankan kegiatan eks DBM PNPM-MPd yang merupakan layanan umum, untuk menjamin kepastian, keterjangkauan, dan kemudahan akses pinjaman modal dan/atau pengembangan usaha, khususnya bagi masyarakat miskin.

“Artinya, kegiatan pinjaman sudah sangat jelas menjadi bagian inti dari tujuan lembaga ini,” tegasnya.

Djoko juga merujuk Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasar yang menyatakan bahwa kegiatan pinjaman dilaksanakan secara berkelompok dengan skema tanggung renteng, tanpa agunan, sebagai wujud nilai-nilai kekeluargaan, kesetiakawanan sosial, dan gotong royong.

“Penerima manfaat diutamakan berasal dari rumah tangga miskin yang memiliki kemampuan dan kemauan bekerja atau berusaha secara produktif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bahwa BUMDesma LKD merupakan turunan dari eks DBM PNPM-MPd yang secara khusus diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa DBM eks PNPM-MPd wajib bertransformasi menjadi BUMDesma Lembaga Keuangan Desa (LKD).

“BUMDesma LKD berbeda dengan BUMDesma biasa yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021. Ini lembaga keuangan desa yang sah dan legal,” terangnya.

Terkait tudingan bunga tinggi dalam kegiatan pinjaman, Djoko membantah pernyataan Ketua DPRD Banyumas yang menyebut bunga pinjaman mencapai 1,8 persen per bulan.

“Itu tidak benar. Bunga pinjaman di BUMDesma Jati Makmur sebesar 1,3 persen per bulan. Bahkan, 15 persen dari bunga itu dialokasikan untuk dana sosial yang dikembalikan ke masyarakat. Bila dihitung, bunga bersih hanya sekitar 1 persen,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur BUMDesma Jati Makmur, Venty Krisyanti, diberhentikan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus. Djoko menilai proses tersebut cacat hukum dan diduga kuat sarat intervensi dari pihak tertentu.

Bahkan, menurutnya, salah satu kepala desa, Warmono dari Desa Tinggarjaya, mendapat tekanan dan intimidasi dari seseorang yang disebut sebagai Ketua DPRD Banyumas, Subagyo.

Menanggapi tudingan itu, Subagyo membantah keras. Ia meminta agar tuduhan tersebut disertai bukti.

“No comment. Tapi kalau itu tuduhan, harus ada bukti. Saya bisa tuntut,” ujar politisi PDI Perjuangan itu melalui pesan suara, Kamis (18/6/2025).

Subagyo juga menyoroti praktik pinjaman di BUMDesma Jati Makmur yang dinilainya membebani masyarakat miskin.

“Bunga 1,8 persen flat per bulan itu sangat berat. Banyak warga tidak mampu akhirnya terjerat utang dan kesulitan membayar cicilan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa BUMDesma semestinya tidak menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan, melainkan fokus pada sektor produktif seperti pertanian, pariwisata desa, dan usaha ekonomi lainnya.

“Kalau digunakan untuk kegiatan simpan pinjam, BUMDesma harus lebih dulu terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di OJK. Jika tidak, itu ilegal,” pungkasnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Orang Tua Pasien CTEV : “Anak Saya Kini Bisa Beraktivitas Normal Berkat Penanganan di RSOP Purwokerto”

Selanjutnya

Stafsus Menteri Kebudayaan Harap Literasi di Banyumas Menguat

Selanjutnya
Stafsus Menteri Kebudayaan Harap Literasi di Banyumas Menguat

Stafsus Menteri Kebudayaan Harap Literasi di Banyumas Menguat

Polsek Kedungbanteng Gelar Bakti Kesehatan: Donor Darah dan Pemeriksaan Gratis

Polsek Kedungbanteng Gelar Bakti Kesehatan: Donor Darah dan Pemeriksaan Gratis

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com