BANYUMAS – Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, H. Djoko Susanto, SH, menilai tindakan Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Setda Banyumas tidak prosedural dan arogan. Tudingan ini berkaitan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati di Balai Desa Klapagading Kulon.
Djoko menyatakan kegiatan yang dilakukan Aspemsra, Drs. Nungki Harrry Rachmat, M.Si, pada Rabu (14/1/2026) itu dilaksanakan tanpa izin resmi dari kepala desa setempat.
“Itu merupakan kegiatan Aspemsra yang tidak prosedural. Balai desa digunakan tanpa izin dari Kepala Desa Klapagading Kulon,” tegas Djoko dalam keterangannya.
Menurutnya, penggunaan fasilitas desa tanpa seizin kepala desa merupakan bentuk pemaksaan kehendak dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta hak otonomi desa.
“Jangan mentang-mentang Aspemkesra adalah tangan kanan bupati, lalu seenaknya menggunakan dan menempati fasilitas kepala desa tanpa izin,” ujarnya.
Djoko mengancam akan menempuh langkah hukum dan administratif. “Saya pasti akan melawan dan melaporkan seluruh kejadian ini ke Kemendagri dan Ombudsman,” katanya.
SK Diserahkan ke Ketua BPD
Berdasarkan informasi, penyerahan SK Bupati tersebut dilakukan berdasarkan undangan bernomor 400.10.2/185/2026 yang ditandatangani Aspemsra Nungki. Acara diagendakan pukul 08.00 WIB di aula kantor desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Klapagading Kulon tidak hadir. SK akhirnya diserahkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Dalam kesempatan itu, Nungki membacakan SK Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2006 yang pada intinya mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001-009 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejumlah perangkat desa.
SK Bupati juga memerintahkan pemulihan hak serta pengembalian kedudukan perangkat desa yang bersangkutan ke posisi semula sesuai peraturan perundang-undangan.
Klarifikasi Pihak Terkait Belum Diterima
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari Aspemkesra Setda Banyumas maupun Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait tuduhan pelanggaran prosedur dan sikap arogan yang dilayangkan kuasa hukum kades. Media sudah mencoba menghubungi melalui sambungan suara aplikasi WhatsApp, namun Aspemkesra belum memberikan tanggapan. (Angga Saputra)










