BANYUMAS– Sejumlah kepala desa di Kabupaten Banyumas mendatangi kediaman Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, pada Kamis (22/1/2026). Kunjungan tersebut diklaim sebagai ajang silaturahmi sekaligus dukungan moral atas kasus yang tengah dihadapi Karsono.
Namun, dalam pertemuan itu muncul pernyataan agar Karsono tidak mudah melaporkan persoalan ke berbagai pihak. Kuasa hukum Karsono, H Djoko Susanto SH, menilai pesan tersebut kontradiktif.
“Tujuan mereka datang adalah untuk bersilaturahmi. Tetapi ada masukan agar klien kami tidak lapor sana, lapor sini, dengan alasan menjaga situasi Banyumas tetap kondusif,” ujar Djoko Susanto.
Menurut Djoko, pesan moral itu disampaikan oleh pengurus Satria Praja, organisasi yang beranggotakan para kepala desa di Banyumas. Ia menilai sikap tersebut berlawanan dengan pengalaman sebelumnya, ketika Karsono justru pernah dilaporkan oleh perangkat desa tanpa alasan kuat dan tidak mendapat respons dari pihak berwenang.
Meski demikian, Djoko tetap mengapresiasi kehadiran para pengurus Satria Praja.
“Kami berterima kasih atas kedatangan mereka. Semoga ini menjadi energi positif agar tata kelola pemerintahan desa ke depan lebih baik,” katanya.
Djoko menambahkan, saran tersebut disebut-sebut merupakan pesan moral yang dititipkan Bupati Banyumas kepada Satria Praja. Sebelum berkunjung, para pengurus organisasi itu juga meminta izin kepada Bupati dan Sekretaris Daerah.
“Kami berharap kunjungan ini tidak memiliki tendensi apa pun, terutama untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di Mabes Polri maupun KPK,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Satria Praja Kabupaten Banyumas, H Saifuddin SH, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum mendapatkan respon.
Konflik antara Kades Klapagading Kulon dan 8 perangkat desa terus bergulir. Terakhir, Karsono, mengambil langkah ekstrem dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 21 Januari 2026.
Tak tanggung-tanggung, laporan tersebut langsung ditujukan kepada Ketua KPK RI di Gedung Merah Putih, Jakarta, dan menyeret nama pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Pejabat yang dilaporkan adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si. Karsono menuding terlapor mengetahui dan membiarkan terjadinya dugaan praktik korupsi di Desa Klapagading Kulon yang melibatkan sembilan perangkat desa serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (Angga Saputra)


