INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kuasa Hukum Edward Persilakan Lutfi Ali Ajukan Gugatan Balik

Kuasa Hukum Edward Persilakan Lutfi Ali Ajukan Gugatan Balik

H. Djoko Susanto SH

Minggu, 16 November 2025

PURWOKERTO – Polemik terkait proyek pembangunan Puskesmas Kembaran, Kabupaten Banyumas, kembali memanas. Kuasa hukum Edward Kristianto, H. DJoko Susanto SH, menegaskan pihaknya mempersilakan Direktur CV Pandu Karya Utama, Lutfi Ali, apabila ingin mengajukan tuntutan balik terhadap kliennya.

“Sudah ada surat yang disampaikan kepada kami bahwa pihak Lutfi Ali melalui kuasa hukumnya menyatakan sanggup membayar 10 kali dari kewajiban yang harus ditunaikan. Di satu sisi mereka ingin mengembalikan secara mencicil, tetapi di sisi lain ingin menuntut balik,” ujar Djoko, Minggu (16/11/2025).

Soal Unsur Pidana

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Lutfi Ali yang menyebut tidak ada unsur pidana dalam perkara tersebut, Djoko menegaskan sebaliknya. Menurutnya, penggunaan rekening fiktif dan pemberian cek kosong untuk mengelabui korban merupakan bentuk pemenuhan unsur pidana.

“Kami memiliki bukti bahwa rekening fiktif dan cek kosong yang diberikan kepada klien kami telah memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Laporan ke Polisi

Kasus ini mencuat setelah proyek Puskesmas Kembaran selesai dikerjakan namun dana termin yang dijanjikan kepada investor tidak dibayarkan. Edward kemudian melaporkan Lutfi Ali ke Polresta Banyumas pada Jumat (14/11/2025).

Laporan tersebut teregister sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP.

Edward mengaku telah menanamkan modal sebesar Rp800 juta dalam proyek senilai Rp1,35 miliar berdasarkan kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Nomor 000.03/4460/SPK/VII/2025. Sebagai jaminan pembayaran, ia menerima tiga lembar cek kosong tanpa tanggal untuk termin Oktober, November, dan Desember 2025.

Namun, menurut Edward, termin pertama sebesar Rp468,35 juta yang telah dicairkan tidak diberikan kepadanya. Ia menyebut Lutfi Ali sempat membuat surat pernyataan pada 7 November 2025 berisi kesanggupan mengembalikan dana tersebut, tetapi sampai kini tak kunjung direalisasikan.

Puskesmas Kembaran, Kabupaten Banyumas. (istimewa)

Kuasa hukum Lutfi Ali, Rachmat Prijohartono SH, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang memuat pernyataan Edward Kristianto di Media Indie Banyumas pada Jumat (14/11/2025). Ia menilai sejumlah informasi yang beredar tidak sesuai fakta.

Rachmat menegaskan bahwa hubungan kerja antara kliennya dan Edward telah terjalin lama melalui beberapa proyek investasi bernilai miliaran rupiah. Selama kerja sama tersebut, menurutnya, tidak pernah terjadi masalah.

“Kerja sama sebelumnya berjalan lancar. Dana investasi maupun keuntungan selalu diterima tanpa kendala,” ujarnya.

Masalah Muncul di Proyek Puskesmas

Rachmat menjelaskan persoalan baru muncul pada proyek pembangunan Puskesmas Kembaran. Ia menyebut Edward secara mendadak meminta pengembalian dana investasi, padahal proyek masih berlangsung dan kontrak baru akan berakhir pada 11 Desember 2025.

Ia juga menegaskan bahwa termin pembayaran kedua dan ketiga belum cair karena progres pekerjaan di lapangan masih berjalan, sehingga pengembalian modal kepada Edward belum dapat dilakukan.

“Proyek belum selesai seperti diberitakan. Termin berikutnya belum turun karena progres masih berjalan,” jelasnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

2.247 Jiwa Terdampak Bencana, Banyumas Terima Bantuan BNPB

Selanjutnya

Sertifikat Popda Jateng 2024 Tak Kunjung Terbit, Warga Arcawinangun Minta Bantuan Hukum Peradi SAI

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Realisasi Pembiayaan APBN 2026 Tembus Rp164,2 Triliun, Wamenkeu: Masih Terkendali

Realisasi Pembiayaan APBN 2026 Tembus Rp164,2 Triliun, Wamenkeu: Masih Terkendali

Rabu, 11 Maret 2026

Cerita Pilu Wali Murid di Banyumas: Menu MBG Anak Disebut Hanya Lele Rebus, Tempe Mentah hingga Minuman Asam

Cerita Pilu Wali Murid di Banyumas: Menu MBG Anak Disebut Hanya Lele Rebus, Tempe Mentah hingga Minuman Asam

Rabu, 11 Maret 2026

Bukan Cuma Ngaji, Santri Kini Wajib Jago Olahraga! Ini Kata Menag

Kemenag Luncurkan e-Learning ASN Berintegritas Bersama KPK

Rabu, 11 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya
Sertifikat Popda Jateng 2024 Tak Kunjung Terbit, Warga Arcawinangun  Minta Bantuan Hukum Peradi SAI

Sertifikat Popda Jateng 2024 Tak Kunjung Terbit, Warga Arcawinangun Minta Bantuan Hukum Peradi SAI

Foya-Foya di Tengah Bencana, Touring Pejabat Banyumas Tuai Kritik

Foya-Foya di Tengah Bencana, Touring Pejabat Banyumas Tuai Kritik

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com