FOKUS – Kuasa Hukum ahli waris lahan sengketa yang kini dijadikan Lapangan Besar Cilongok, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., melayangkan somasi kepada Kepala Desa Cilongok. Somasi tersebut dilayangkan menyusul dugaan penerbitan Sertifikat Hak Pakai tanpa sepengetahuan pemilik maupun ahli waris tanah.
Ananto menjelaskan, pada 17 Juli 2025 telah digelar mediasi antara Kepala Desa Cilongok, Camat Cilongok, dan para ahli waris. Dalam mediasi tersebut, ahli waris meminta penggunaan lahan dihentikan dan tanah dikembalikan. Namun hasil mediasi dianggap tidak memuaskan.
Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan data Letter C Desa Cilongok melalui surat resmi. Namun hingga kini belum ada jawaban tertulis dari pihak desa. Bahkan pada 14 Agustus 2025, saat tim kuasa hukum mendatangi kantor desa untuk meninjau langsung Letter C, ditemukan sejumlah kejanggalan.
“Dalam Buku Letter C, tidak tercatat nama pemilik tanah ahli waris. Nomor halaman juga tidak berurutan, sehingga menimbulkan kecurigaan apakah lembaran buku tersebut hilang atau sengaja dihilangkan,” ungkap Ananto.
Sejumlah perangkat desa dari wilayah lain, yakni dari Desa Banjarsari (Ajibarang) dan Desa Jipang (Karanglewas), menyebut seharusnya Desa Cilongok memiliki Buku Rincik yang memuat data pemilik tanah, asal-usul kepemilikan, hingga peralihan hak. Namun dalam Letter C Desa Cilongok, nama pemilik lapangan besar tidak tercatat, bahkan sejak tahun 1967.
Atas dugaan tersebut, kuasa hukum menilai Kepala Desa Cilongok dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 372, Pasal 167, dan Pasal 385 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Melalui somasi yang dilayangkan, pihak kuasa hukum memberi waktu tiga hari kepada Kepala Desa Cilongok untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. Jika tidak diindahkan, pihak ahli waris akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata. (Tim Redaksi)


