INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kuasa Hukum Ahli Waris Somasi Kepala Desa Cilongok Terkait Lahan Lapangan Besar

Dugaan Penghilangan Data Buku C Desa Cilongok, Ananto: Kejahatan Terencana

Ahli waris lapangan besar Cilongok bersama kuasa hukum Muhammad Zafar SH dan Brilian Andrie Jatmiko SH membuka buku C Desa Cilongok bersama Sekdes Cilongok, Puji Rahayu Pri Setyaningsih.

Kamis, 28 Agustus 2025

FOKUS – Kuasa Hukum ahli waris lahan sengketa yang kini dijadikan Lapangan Besar Cilongok, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., melayangkan somasi kepada Kepala Desa Cilongok. Somasi tersebut dilayangkan menyusul dugaan penerbitan Sertifikat Hak Pakai tanpa sepengetahuan pemilik maupun ahli waris tanah.

Ananto menjelaskan, pada 17 Juli 2025 telah digelar mediasi antara Kepala Desa Cilongok, Camat Cilongok, dan para ahli waris. Dalam mediasi tersebut, ahli waris meminta penggunaan lahan dihentikan dan tanah dikembalikan. Namun hasil mediasi dianggap tidak memuaskan.

Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan data Letter C Desa Cilongok melalui surat resmi. Namun hingga kini belum ada jawaban tertulis dari pihak desa. Bahkan pada 14 Agustus 2025, saat tim kuasa hukum mendatangi kantor desa untuk meninjau langsung Letter C, ditemukan sejumlah kejanggalan.

“Dalam Buku Letter C, tidak tercatat nama pemilik tanah ahli waris. Nomor halaman juga tidak berurutan, sehingga menimbulkan kecurigaan apakah lembaran buku tersebut hilang atau sengaja dihilangkan,” ungkap Ananto.

Sejumlah perangkat desa dari wilayah lain, yakni dari Desa Banjarsari (Ajibarang) dan Desa Jipang (Karanglewas), menyebut seharusnya Desa Cilongok memiliki Buku Rincik yang memuat data pemilik tanah, asal-usul kepemilikan, hingga peralihan hak. Namun dalam Letter C Desa Cilongok, nama pemilik lapangan besar tidak tercatat, bahkan sejak tahun 1967.

Atas dugaan tersebut, kuasa hukum menilai Kepala Desa Cilongok dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 372, Pasal 167, dan Pasal 385 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Melalui somasi yang dilayangkan, pihak kuasa hukum memberi waktu tiga hari kepada Kepala Desa Cilongok untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. Jika tidak diindahkan, pihak ahli waris akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata. (Tim Redaksi)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

EKONOMI TOBAT MLARAT

Selanjutnya

Aksi Kamisan Purwokerto: Seribu Lilin untuk Mengenang Alfan Kurniawan

Selanjutnya
Aksi Kamisan Purwokerto: Seribu Lilin untuk Mengenang Alfan Kurniawan

Aksi Kamisan Purwokerto: Seribu Lilin untuk Mengenang Alfan Kurniawan

Tanpa Proses Hukum, Kasus Dugaan Pemerasan di Banyumas Tuntas Secara Damai

Tanpa Proses Hukum, Kasus Dugaan Pemerasan di Banyumas Tuntas Secara Damai

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com