FOKUS UTAMA – Gelombang protes nasabah PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terus bergulir. Kali ini, kuasa hukum dari 128 nasabah resmi melayangkan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat terkait dugaan kelalaian bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp27,18 miliar.
Surat pengaduan bertanggal 6 Juli 2026 itu ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Bidang Perlindungan Konsumen. Kuasa hukum para nasabah, H. Djoko Susanto, S.H., menilai kasus ini bukan sekadar kredit macet, melainkan dugaan pelanggaran serius prosedur perbankan yang merugikan ratusan pensiunan.
“Sejak 15 Mei hingga 1 Juli 2026, kami menerima pengaduan dari 128 orang yang mengaku sebagai nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Total kerugian yang mereka alami sekitar Rp27,18 miliar,” ungkap Djoko kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Menurut pengakuan para nasabah, kasus ini berawal dari bujukan seorang karyawan bank berinisial NHS alias Dika. Karyawan tersebut diduga menjanjikan keuntungan besar jika dana pinjaman dititipkan untuk deposito atau dikembangkan melalui usaha kafe dan rumah kos.
Para korban mengaku percaya karena seluruh proses administrasi dilakukan di lingkungan kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan ditangani langsung oleh pegawai bank tersebut. Sebagian besar dari mereka bahkan mengaku tidak memiliki niat awal untuk mengajukan pinjaman dalam jumlah besar.
“Saya hanya mengikuti arahan pegawai bank. Semua proses di kantor, saya pikir aman,” ujar salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya.
Akibat kejadian tersebut, para nasabah kini harus menanggung beban cicilan pinjaman dengan tenor 10 hingga 20 tahun melalui pemotongan dana pensiun bulanan. Ironisnya, sebagian korban hanya menerima sisa dana pinjaman sekitar Rp150 ribu hingga Rp600 ribu setelah dipotong berbagai komponen.
“Ada yang hanya terima Rp150 ribu, tapi harus mencicil puluhan tahun. Ini sangat tidak masuk akal,” tegas Djoko.
OJK Diminta Periksa SOP dan Prinsip Kehati-hatian
Kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural, terutama dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan prinsip kehati-hatian perbankan. Djoko menilai, bank seharusnya melakukan verifikasi ketat terhadap kemampuan finansial nasabah sebelum menyetujui pinjaman besar dengan tenor panjang hingga 20 tahun.
“Kami meminta OJK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan kelalaian Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dalam menjalankan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan,” tegasnya.
Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Presiden RI, Ketua KPK, Kapolri, Ketua DPR RI, Komisi III dan IV DPR, Kapolda Jawa Tengah, Pangdam IV/Diponegoro, serta Ketua LPS.
Sebelum pengaduan resmi dilayangkan, gelombang protes nasabah telah memanas sejak Sabtu (4/7/2026). Sebanyak 130 nasabah dari Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, dan sekitarnya mendatangi tim kuasa hukum untuk mendesak digelarnya aksi damai berskala besar pada 9 Juli mendatang.
Mereka datang sejak pukul 09.00 WIB dan menyampaikan aspirasi secara bergelombang hingga siang hari.
“Mereka mendesak kami sebagai kuasa hukum untuk kembali menggelar aksi damai yang lebih besar pada 9 Juli. Kami siap mengawal agar aksi berjalan tertib dan sesuai koridor hukum,” ujar Djoko.
Ia menegaskan, hak menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Karena itu, pihaknya akan mendampingi para nasabah selama proses aksi berlangsung.
“Kami memberikan pengertian bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional. Tugas kami adalah membela dan mengawal agar aspirasi tersampaikan dengan baik,” pungkasnya.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







