FOKUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas kembalikan berkas dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon Ma’ruf Cahyono-Yulianti Supriyati Ningsih yang rencana bakal maju pada Pilkada Banyumas 2024.
Berkas dikembalikan karena terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang tidak lengkap. Kelengkapan dokumen yang tidak terpenuhi, diantaranya surat pernyataan dukungan dari DPP parpol. Bahkan, berkas dokumen persyaratan dari bakal calon wakil bupati Yulianti tak ada sama sekali.
Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah SH dalam konferensi pers menyampaikan, pasangan calon Ma’ruf Cahyono dan Yulianti Supriyati Ningsih, membawa dukungan parpol NasDem, Hanura, Partai Buruh, PKN, dan PSI.
“KPU Banyumas menerima pendaftaran yang dimaksud dan langsung memverifikasi berkas pendaftaran dari pasangan calon Ma’ruf Cahyono dan Yulianti,” katanya, Kamis (5/9/2024) dini hari.
Namun ketika verifikasi itu dilakukan KPU Banyumas, hasilnya ditemukan banyak persyaratan yang tidak dipenuhi.
“Dari proses verifikasi berkas kami temukan, ada banyak dokumen pendaftaran syarat pencalonan dan dokumen syarat calon, dari pasangan yang tidak lengkap,” katanya.
Maka dari itu, KPU mengembalikan berkas dokumen ke Parpol pengusul atau pengusung. Dengan demikian, Pilkada Banyumas yang akan digelar pada 27 November mendatang, hanya ada satu pasangan calon, yakni Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti.
“Dalam tempo masa pendaftaran tidak dapat dilakukan perbaikan ulang, karena perpanjangan pendaftaran sudah ditutup pada pukul 23.59 wib,” kata Ofi, sapaan Rofingatun.
Negosiasi Alot KPU dan Parpol Pengusung
Dalam proses pendaftaran pasangan Maruf-Yuli, terjadi negosiasi yang alot pada akhir waktu masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, untuk Pilkada Banyumas, di KPU Banyumas, Rabu (04/09/2024) malam.
Negosiasi itu berlangsung sejak ditutupnya waktu pendaftaran, yakni pukul 23.59 wib sampai Kamis dini hari, sekitar pukul 02.38 wib.
Para Parpol pengusung atau pengusul pasangan Ma’ruf Cahyono dan Yulianti Supriyati Ningsih mencoba melobi kepada KPU untuk diberikan toleransi terkait beberapa persyaratan yang belum bisa dipenuhi.
Enam partai pengusung pasangan Ma’ruf Cahyono dan Yulianti yakni, Nasdem, Hanura, Garuda, Partai Buruh, PKN, dan PSI.
Sejumlah simpatisan enam parpol tersebut sudah mulai tiba di halaman kantor KPU sekitar pukul 21.30 wib. Namun, bakal calon bupati Makruf datang sekitar pukul 22.20 wib.
Ma’ruf datang terpisah dengan pasangan calonnya, yakni Yulianti. Bakal calon wakil bupati yang merupakan istri dari politisi Demokrat, Wastam tersebut datang sekitar pukul 00.09 WIB. Dia datang bersama sang suami.
Namun, kedatangan Yulianti tak berlangsung lama, hanya sekitar 10 menit dan kemudian meninggalkan Ma’ruf sendirian. Yulianti berpamitan kepada para yang hadir di Aula KPU Banyumas bersama suaminya.
Pasca dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran, KPU pun menyampaikan kepada LO dan sejumlah ketua parpol pengusung, bahwa ada sejumlah dokumen yang belum lengkap.
“Dari proses verifikasi berkas, kami menemukan banyak dokumen syarat pendaftaran dan dokumen syarat pasangan calon Ma’ruf Cahyono dan Yulianti yang tidak lengkap,” kata Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah, Kamis dini hari.
Atas kekurangan dokumen syarat pencalonan itu, para ketauan Parpol mencoba meminta kompensasi dan toleransi KPU, agar diberi waktu untuk melengkapinya.
Pada kesempatan yang sama, Ma’ruf Cahyono mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh para ketua parpol pengusul, serta keikutsertaannya mendaftar di kontestasi pilkada ini, karena ingin menyalurkan suara rakyat.
“Apa yang disampaikan, yang menjadi aspirasi para parpol pengusul, adalah suara dari masyarakat, yang tidak menginginkan adanya kotak kosong,” katanya.
Pesta demokrasi ini, pilihan untuk maju pada Pilkada ini, diakuinya sebagai bagian instrumen kepada rakyat untuk pesta demokrasi. Dia merasa prihatin atas kondisi yang ada, yakni hanya ada satu pasangan calon.
“Keprihatinan saya, karena mereka (Parpol Pengusul, red) memperjuangkan rakyat, bukan saya. Kalau saya hanya untuk mengimplementasikan. Bagian dari kami untuk memberikan jalan kepada rakyat bagaimana demokrasi,” ujarnya.
Namun, sampai sekian waktu, apa yang para parpol pengusul harapkan, tidak bisa direalisasikan. Sebab, KPU tetap berpegang pada regulasi, sehingga tidak ada kata toleransi.
Hingga akhirnya, KPU menyatakan berkas dokumen pendaftaran pencalonan dikembalikan, sekitar pukul 02.15 wib. Para pengurus dan simpatisan parpol pun meninggalkan tempat dengan kecewa. Sembari berjalan mereka meneriakkan dukungan kotak kosong. (Angga Saputra)