BANYUMAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas menolak dokumen syarat pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Ma’aruf Cahyono dan Yulianti Supriyatiningsih, Kamis (5/9/2024). Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh Partai NasDem, PSI, PKN, Hanura, Partai Buruh, dan PGPI tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rilis tertulis yang diterima KPU Banyumas, disebutkan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1526 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1093 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024, KPU Banyumas melakukan perpanjangan pasangan calon tanggal 2- 4 September 2024.
Pada hari terakhir masa pendaftaran, KPU Banyumas memberikan pelayanan helpdesk dan Penerimaan Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Banyumas mulai pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Banyumas.
Kemudian, pada pukul 23.38 WIB, bakal pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas atas nama Prof. DR. Ma’ruf Cahyono, SH, MH dan Yulianti Supriyatiningsih menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon di Kantor KPU Kabupaten Banyumas dan didampingi oleh pimpinan gabungan partai politik pengusul. Adapun 6 (enam) gabungan partai politik pengusul sesuai yang tercantum dalam dokumen persyaratan pencalonan adalah sebagai berikut :
1. Partai NasDem (5,15%)
2. Partai Solidaritas Indonesia (1,06%)
3.Partai Buruh (0,29%)
4.Partai Kebangkitan Nusantara (0,16%)
5. Partai Garda Perubahan Indonesia (0,14%)
6. Partai Hati Nurani Rakyat (0,10%)
Total dari jumlah prosentase keenam partai tersebut adalah 6,9 persen.
Dikarenakan admin Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dari bakal pasangan calon baru melakukan konsultasi pembukaan akun Silon pada pukul 21.35 dan baru mengajukan surat pembukaan admin Silon pada pukul 23.38 WIB, maka penyerahan dokumen Silon tidak dapat dilanjutkan karena by sistem Silon akan menutup secara otomatis pada pukul 00.00 WIB tanggal 5 September 2024.
Pada akhirnya, penyerahan dokumen dan pemeriksaan dokumen dilanjutkan secara manual. Adapun hasil pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon harus memenuhi kriteria lengkap dan benar untuk dokumen persyaratan pencalonan dan lengkap untuk dokumen syarat calon. Sedangkan dokumen yang tidak ada adalah sebagai berikut:
1. Formulir Model Pencalonan Parpol KWK (Dokumen asli bentuk digital tidak ada)
2. Formulir Model Persetujuan Parpol KWK (Dokumen asli bentuk digital tidak ada)
3. Salinan keputusan pimpinan partai politik tentang kepengurusan tingkat Kabupaten Banyumas
a. Partai Garuda (tidak ada)
b. Partai Hanura (tidak ada)
c. Partai NasDem (tidak ada)
4. Terdapat partai politik yang telah melakukan kesepakatan untuk mengusulkan bakal pasangan calon sebelumnya, wajib menyerahkan surat kesepakatan dengan perubahan komposisi (tidak ada):
5. Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Calon
a. Calon Bupati:
1) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir (tidak ada)
2) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (tidak ada)
b. Calon Wakil Bupati :
1) Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (tidak ada).
2) Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (tidak ada).
3) Surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (tidak ada).
4) Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (tidak ada).
5) Surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (tidak ada).
6) Surat tanda terima laporan kekayaan calon (tidak ada).
7) Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon (tidak ada).
8) Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak (tidak ada).
9) Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak (tidak ada).
10) KTP-el dengan NIK (tidak ada).
11) Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK (ada tetapi ditandatangani oleh pimpinan partai politik pengusul).
12) Pas foto diri berwarna terbaru dalam bentuk: fisik dengan ukuran 4×6; dan digital dengan format png (tidak ada).
13) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (tidak ada).
Dikarenakan hasil penelitian dokumen pendaftaran yang tidak memenuhi persyaratan, maka dokumen pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati selanjutnya diterbitkan Tanda Pengembalian Pendaftaran. (Angga Saputra)