PURWOKERTO – Meski sedang dalam masa non-tahapan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas terus menggenjot akurasi data kependudukan. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Triwulan II Tahun 2026, Kamis (2/7/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, ini berlangsung kondusif dan dihadiri oleh jajaran Bawaslu, perwakilan pemerintah daerah, hingga para pemantau pemilu dan partai politik.
Hasilnya, setelah melalui proses verifikasi ketat, jumlah pemilih di Bumi Banyumas yang dimutakhirkan kini mencapai 1.435.144 jiwa. Komposisinya nyaris seimbang, dengan 717.537 pemilih laki-laki dan 717.607 pemilih perempuan. Data ini tersebar di 27 kecamatan dan 331 desa/kelurahan.
Deretan Perubahan Data Selama 3 Bulan
Dalam kurun waktu April hingga Juni 2026, KPU Banyumas mencatat dinamika kependudukan yang cukup signifikan:
· 12.827 pemilih baru (mayoritas pemula yang genap berusia 17 tahun).
· 11.055 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berbagai alasan, seperti pindah domisili atau meninggal dunia.
· 9.204 data perbaikan, meliputi koreksi NIK, alamat, atau status pekerjaan (seperti anggota TNI/Polri yang pensiun dan beralih status menjadi sipil).
Salah satu poin yang menjadi diskusi hangat dalam pleno adalah penambahan data sekitar 1.772 nama. Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari pemilih pindahan, pemilih baru yang lolos verifikasi administrasi, serta penyesuaian sinkronisasi data dari Disdukcapil.
“Bagi kami, setiap data adalah cerita kehidupan warga. Ada yang baru cukup umur, ada yang pindah karena pekerjaan, dan ada pula yang harus kami catat perubahannya. Semua ini kami lakukan agar hak konstitusional warga tetap terjaga,” ujar Rofingatun dalam rilis yang diterima kab-banyumas.kpu.go.id, Kamis (2/7/2026).
Ajak Warga Aktif Mengawal Data
KPU Banyumas tidak hanya bekerja sendiri. Masyarakat pun diajak untuk berperan aktif menjaga validitas data pemilih. Jika terdapat perubahan status, seperti kelahiran anak yang baru berusia 17 tahun, perpindahan alamat, atau perubahan status profesi, warga dapat segera melaporkannya.
Pelaporan kini semakin mudah. Masyarakat cukup mengakses formulir daring yang telah disediakan di laman http://bit.ly/LaporPDPB_Banyumas.
Transparansi Hasil Rekapitulasi
Sebagai bentuk komitmen transparansi, hasil rekapitulasi pleno ini telah disahkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2026. Dokumen resmi tersebut dapat diunduh dan diakses publik melalui tautan https://bit.ly/KptPDPBTWII2026.
Dengan pembaruan data yang masif dan terbuka ini, KPU Banyumas berharap kualitas demokrasi di wilayahnya semakin meningkat. Pemilu yang baik tidak hanya ditentukan oleh ramainya partisipasi, tetapi juga oleh akurasi data yang memastikan tidak ada satu pun warga yang kehilangan hak pilihnya.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








