Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, pada hari ini, Jumat (19/4/2024).
Ini merupakan pemanggilan pertama sejak Gus Muhdlor berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
“Telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK pada Jumat 19 April 2024,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Kamis (18/4/2024).
KPK mengingatkan Gus Muhdlor agar menghadiri pemanggilan tersebut secara fisik. Sebelumnya, saat masih berstatus saksi, Gus Muhdlor pernah tidak memenuhi panggilan KPK karena meminta penjadwalan ulang.
“Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut,” ujar Ali.
KPK menekankan bahwa pemanggilan kali ini memberikan kesempatan kepada Gus Muhdlor untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai perkara yang menjeratnya di hadapan penyidik KPK.
“Agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK,” tambah Ali.
Ada dugaan kuat bahwa KPK akan langsung menahan Gus Muhdlor setelah pemanggilan ini. Ini mengacu pada tradisi ‘Jumat Keramat’ di KPK, di mana hari Jumat kerap menjadi momentum bagi lembaga antirasuah tersebut untuk menahan tersangka korupsi.
Bahkan, tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, pun ditahan pada hari Jumat (23/2/2024).