Sebanyak 10 terpidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM periode 2020-2022 telah dijatuhi hukuman penjara dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan bahwa tim jaksa eksekutor telah mengeksekusi terpidana, Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan ke Lapas Klas I Sukamiskin pada Kamis (4/4).
“Tindakan ini dilakukan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap. Terdapat 10 terpidana,” ujar Ali, Jumat sore (5/4).
Ke-10 terpidana tersebut merupakan ASN di Kementerian ESDM. Di antaranya, Lernhard Febrian Sirait dengan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp12,4 miliar; Priyo Andi Gularso dengan hukuman penjara 5 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp5,5 miliar; Abdullah dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp355,4 juta.
Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo dengan hukuman penjara 3 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2,5 miliar; Rokhmat Annashikhah dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,2 miliar.
Di samping itu, Beni Arianto dengan hukuman penjara 3 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,6 miliar; Hendi dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp679,9 juta; Haryat Prasetyo dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp963,5 juta.
Tak ketinggalan, Maria Febri Valentine dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp805,7 juta; serta Novian Hari Subagio dengan hukuman penjara 3 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar.
“Durasi hukuman para terpidana telah dipotong dengan masa penahanan sejak proses penyidikan,” tambah Ali.