Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), meminta kepada masyarakat untuk aktif dalam pengawasan tayangan di media penyiaran dan media digital. Hal tersebut dalam kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP), yang berlangsung di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Baturaden Banyumas Kamis (18/4/2024).
Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti mengatakan KPI sebagai pelaksanaan Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengamanatkan KPI melakukan literasi media. Sebab media penyiaran tidak bebas nilai, sehingga perlu adanya kemampuan dalam mencerna yang media penyiaran sajikan agar efek buruk bisa dihindari.
Selain itu berkembangnya platform digital, menjadikan program dan tayangan media penyiaran disajikan di platform digital maupun media sosial. Sehingga perlu adanya pengawasan bersama, agar bisa mencerdaskan, menghibur tanpa merusak generasi bangsa.
“Kita bisa mengakses program di televisi dan radio, tapi pada saat bersamaan ketika tidak bisa nonton. Kita bisa akses di media mereka yang berbasis internet. Sehingga sudah saatnya Undang- undang Penyiaran direvisi, agar lebih berkesinambungan,” kata Mimah Susanti.
GLSP di Banyumas ini, menghadirkan talkshow, dengan narasumber yakni Dekan Fakultas Dakwah UIN Saizu Purwokerto Dr Muskinul Fuad, Anggota Lembaga Sensor dan Film RI, dan Penyanyi dangdut asal Banyumas yang mengikuti ajang pencarian bakat di televisi nasional.
Sementara itu, Dr Muskinul Fuad menyoroti selain media arus utama, yang perlu aturan serius yakni keberadaan media sosial dan platform berbagi video. Sebab media ini, cukup bebas menyajikan konten mereka tanpa adanya pengawasan dari pihak- pihak tertentu. Bahkan media ini juga “menjual” aib seseorang, sebagai komoditas agar mendapatkan perhatian masyarakat secara luas.
“Sekarang dengan adanya media sosial, itu aib orang diumbar. Suami istri yang sedang bertengkar dibuat status, semua orang tahu. Seolah- olah saat ini sedang menjual aib,” kata Muskinul Fuad.
Dalam acara ini hadir pula, anggota DPR RI dari Dapil Banyumas dan Cilacap Siti Mukaromah mendukung adanya revisi Undang – undang Penyiaran, untuk memberi keluasan kepada KPI untuk mengawasi konten- konten di media sosial, terutama yang juga merupakan produk dari media penyiaran.
“ Kalau selama ini Undang- undang Penyiaran untuk media penyiaran, perlu dikaji lagi. Karena perkembangan saat yang luar biasa, agar masyarakat kita betul- betul dilindungi hal- hal yang sifatnya negatif,” kata Siti Mukaromah.
Dalam GLSP di Banyumas, dihadiri ratusan orang dari wilayah Banyumas dan Cilacap. (/RRI)