FOKUS UTAMA – Jumlah korban dalam kasus dugaan investasi bodong yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto terus bertambah. Hingga Kamis (4/6/2026) sore, tercatat 61 orang telah meminta pendampingan hukum dengan total kerugian mencapai Rp13,2 miliar.
Kasus ini menyeret tersangka berinisial D, yang merupakan mantan pegawai bank tersebut.
Baru Sebulan, Korban Terus Berdatangan
Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, S.H., mengatakan hampir setiap hari pihaknya menerima pengaduan baru dari masyarakat yang dirugikan oleh skema investasi yang ditawarkan oknum tersebut.
Laporan pertama diterima pada 13 Mei 2026. Dalam waktu kurang dari satu bulan, jumlah korban meningkat secara signifikan.
“Ini menunjukkan kasusnya tidak berdiri sendiri. Korbannya banyak dan jangkauannya luas,” ujar Djoko.
Kerugian per Korban: Rp100 Juta hingga Rp400 Juta
Nilai kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per orang.
Mayoritas pelapor adalah pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan purnawirawan. Mereka selama ini mengandalkan dana pensiun sebagai sumber penghidupan utama.
Para korban berharap uang yang telah disetorkan dapat kembali setelah kasus tersebut diproses secara hukum.
Korban Baru: Rugi Rp203 Juta, Berharap Uangnya Kembali
Salah satu korban yang melapor pada Kamis (4/6/2026) adalah Wahyati, warga Ciberung. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp203 juta.
“Harapannya uang yang memang menjadi hak kami bisa kembali,” ungkap Wahyati.
Latar Kasus: Skema Investasi Bodong Eks Pegawai Bank
Sebelumnya diberitakan, oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto diduga menawarkan program investasi dengan iming-iming imbal hasil bulanan yang tidak wajar.
Para korban yang tertarik kemudian menyetorkan dana pensiun mereka. Namun, alih-alih mendapat keuntungan, uang mereka raib dan tidak dapat dicairkan.
Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto kini terus mendampingi para korban dan mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor.
Penulis : Angga Saputra








