BANYUMAS – Camat Ajibarang, Rojingun, memastikan kegiatan pengajian dan sholawatan di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, tetap dilaksanakan. Namun, berdasarkan hasil mediasi antara pihak penyelenggara dan perwakilan dari organisasi masyarakat (ormas) tertentu, kegiatan tersebut disepakati berlangsung tanpa kehadiran Habib Haedar Alwi Assegaf SM, ME.
Rojingun menegaskan tidak ada pembatalan izin kegiatan sholawatan. Menurutnya, pihak tuan rumah selaku penyelenggara telah menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan kepada Polsek Ajibarang.
“Tidak ada pembatalan izin. Sholawatan tetap berjalan,” kata Rojingun saat memberikan klarifikasi.
Ia menerangkan, persoalan muncul setelah sejumlah anggota ormas tertentu mendatangi Polsek Ajibarang untuk meminta fasilitasi terkait keberatan mereka terhadap kehadiran Habib Haedar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polsek Ajibarang memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak penyelenggara dan ormas. Mediasi berlangsung di Balai Desa Pancurendang dan dihadiri kedua belah pihak, Kapolsek Ajibarang beserta jajaran, kepala desa, kepala dusun, serta Camat Ajibarang.
“Acara dipimpin oleh Kapolsek Ajibarang. Kedua belah pihak diminta menyampaikan permasalahannya. Kemudian Pak Kapolsek menyampaikan saran dan pendapatnya, dan semua yang hadir juga diminta memberikan saran serta pendapat,” jelasnya.
Setelah mendengarkan keterangan dan pendapat dari para pihak, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa kegiatan sholawatan tetap berlangsung, tetapi tanpa kehadiran Habib Haedar.
Sebelumnya, rencana kehadiran Habib Haedar Alwi Assegaf, dalam kegiatan pengajian dan sholawat di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, pada Kamis (8/10/2026), diberitakan batal menyusul penolakan dari sejumlah anggota ormas.
Dalam keterangan sebelumnya, Habib Haedar mengaku menyesalkan munculnya penolakan terhadap kegiatan yang disebutnya diselenggarakan atas undangan warga setempat.
“Saya tidak mengira ada pembatalan ini hanya karena ada desakan dari oknum ormas tertentu. Karena saya hadir juga karena diundang oleh warga setempat, dan warga setempat tidak ada penolakan atas kegiatan ini,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).
Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Banyumas, Agusta Awali Amrulloh SH, sebelumnya menyatakan akan melayangkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pembatalan tersebut.
Agusta yang akrab disapa Tata menilai persoalan itu berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan kegiatan keagamaan. Ia juga mempertanyakan keputusan yang diambil setelah adanya penolakan dari ormas.
“Ketika sang ustaz menyatakan akan mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan gangguan, pihak yang sebelumnya meminta pembatalan justru marah dan mengancam akan mendatangkan massa lebih banyak dari berbagai daerah. Polisi dan pejabat kemudian turun tangan, namun ironisnya pengajian justru diputuskan untuk dibatalkan,” ujar Tata.
Ia mempertanyakan mengapa hak orang yang hendak beribadah justru dikorbankan, sementara ancaman terhadap kegiatan tersebut menjadi alasan untuk membatalkannya. Menurutnya, hal ini merupakan logical fallacy berupa appeal to force, yakni penggunaan ancaman dan kekuatan massa untuk memaksakan kehendak. (Tim Redaksi)






