INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dokter Senior RSI Banjarnegara Klaim Hak Jaspel Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Klarifikasi

Dokter Senior RSI Banjarnegara Klaim Hak Jaspel Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Klarifikasi

Tim Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menyerahkan surat klarifikasi kepada bagian administrasi RSI Banjarnegara, Jumat (9/10/2026), terkait klaim hak jasa pelayanan (jaspel) dr. Agung Widiharto yang ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar. Surat tersebut ditujukan kepada direktur rumah sakit untuk membuka ruang tabayun dan penyelesaian secara kekeluargaan. (Foto: Dok. Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto)

Sabtu, 10 Oktober 2026

BANJARNEGARA — Persoalan hak jasa pelayanan (jaspel) yang dipersoalkan dokter senior Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarnegara, dr. Agung Widiharto, S.H., memasuki tahap klarifikasi. Tim Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto mendatangi RSI Banjarnegara pada Jumat (9/10/2026) untuk menyampaikan surat kepada pihak manajemen rumah sakit.

Kuasa hukum dr. Agung, Advokat Djoko Susanto, menyebut akumulasi hak jaspel yang diklaim belum diterima secara penuh selama sekitar tujuh tahun ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar. Nilai itu dihitung berdasarkan klaim persentase jasa pelayanan dan rata-rata pendapatan bruto rumah sakit yang disebut mencapai sekitar Rp4 miliar per bulan.

Kedatangan tim kuasa hukum bertujuan meminta penjelasan kepada manajemen RSI Banjarnegara terkait persoalan tersebut. Surat klarifikasi diserahkan melalui bagian administrasi rumah sakit untuk diteruskan kepada pihak terkait.

Djoko mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan kepada direktur rumah sakit mengenai komitmen yang berkaitan dengan hak jaspel kliennya.

“Intinya, kami ingin meminta klarifikasi kepada direktur terkait komitmen yang ada. Ini bisa menjadi awal untuk membuka ruang tabayun dan mencari penyelesaian,” ujar Djoko.

Menurut dia, klarifikasi merupakan langkah awal untuk membangun komunikasi antara kliennya dan pihak rumah sakit. Ia berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan secara terbuka sehingga menghasilkan penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak.

Djoko juga menekankan pentingnya nilai-nilai Islam dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, prinsip keadilan, keterbukaan, dan kemaslahatan perlu dikedepankan dalam penyelesaian persoalan yang menyangkut hak tenaga medis di lingkungan rumah sakit Islam.

“Kami datang ke sini untuk bertabayun agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.

Melalui penyampaian surat klarifikasi tersebut, tim kuasa hukum berharap manajemen RSI Banjarnegara memberikan penjelasan mengenai perhitungan dan pemenuhan hak jaspel yang dipersoalkan. Langkah itu diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian melalui dialog sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

Belum Ada Keterangan Resmi Manajemen

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen RSI Banjarnegara mengenai klaim tersebut. Karena itu, nilai lebih dari Rp3 miliar dan dugaan pemangkasan hak jaspel masih merupakan keterangan dari pihak dokter dan kuasa hukumnya yang perlu dikonfirmasi kepada pihak rumah sakit.

Kuasa hukum berharap manajemen memberikan tanggapan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi:

Jaspel atau jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima tenaga medis atas pelayanan yang diberikan, umumnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan rumah sakit. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen RSI Banjarnegara untuk mendapatkan keterangan resmi. Jika diperoleh tanggapan, berita ini akan diperbarui.

Angga Saputra 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ketika Penyakit Tak Bisa Menunggu Administrasi: Kisah Warga Banyumas Kehilangan Akses BPJS di Tengah Perawatan

Selanjutnya

Golkar Banyumas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Kemawi dan Piasa Kulon

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Tanamkan Keselamatan Sejak Dini, KAI Daop 5 Purwokerto Edukasi Siswa SD Negeri Kalipagu

Tanamkan Keselamatan Sejak Dini, KAI Daop 5 Purwokerto Edukasi Siswa SD Negeri Kalipagu

Sabtu, 10 Oktober 2026

Golkar Banyumas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Kemawi dan Piasa Kulon

Golkar Banyumas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Kemawi dan Piasa Kulon

Sabtu, 10 Oktober 2026

Dokter Senior RSI Banjarnegara Klaim Hak Jaspel Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Klarifikasi

Dokter Senior RSI Banjarnegara Klaim Hak Jaspel Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Klarifikasi

Sabtu, 10 Oktober 2026

Selanjutnya
Golkar Banyumas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Kemawi dan Piasa Kulon

Golkar Banyumas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Kemawi dan Piasa Kulon

Tanamkan Keselamatan Sejak Dini, KAI Daop 5 Purwokerto Edukasi Siswa SD Negeri Kalipagu

Tanamkan Keselamatan Sejak Dini, KAI Daop 5 Purwokerto Edukasi Siswa SD Negeri Kalipagu

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com