INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • Banyumas
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Ragam
  • Opini
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • Banyumas
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Ragam
  • Opini
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kisah Utang Sea Games 1997, Bambang Trihatmodjo vs Sri Mulyani

BagikanKirimKirim
Senin, 8 Maret 2021
Ekonomi
Reporter: Fajar Pebrianto, Editor: Rr. Ariyani Yakti Widyastuti, Sabtu, 6 Maret 2021 11:43 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Kasus utang piutang Sea Games XIX Tahun 1997 yang melibatkan putra presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, kembali mencuat. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja diputuskan menang dalam gugatan kasus pencekalan ke luar negeri yang diajukan oleh Bambang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pencekalan dilakukan karena putra mantan presiden Soeharto ini memiliki utang terhadap negara yang belum dibayarkan. Bambang tak lain adalah Ketua Konsorsium dalam perhelatan olahraga antar-negara Asia Tenggara tersebut.
“Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)” demikian amar putusan majelis hakim PTUN yang ditetapkan pada Kamis, 4 Maret 2021, sebagaimana dikutip dalam laman resmi pengadilan.

Tempo merangkum kembali sejumlah catatan mengenai kasus ini.

  1. Kekurangan Dana

Cerita bermula dari adanya permasalahan dana untuk kebutuhan acara pada September 1997, sebulan sebelum acara berlangsung 11-19 Oktober 1997 ini. Saat itu, terjadi kekurangan dana sebesar Rp 45 miliar, dari total biaya penyelenggaraan yang mencapai Rp 105 miliar.

Untuk menutupi kekurangan dana tersebut, pemerintah Soeharto kemudian memutuskan membantu konsorsium. Selain ada anak Soeharto, konsorsium ini diisi oleh nama-nama seperti Bambang R. Sugono, Hendro S. Gondokusumo, hingga Enggartiasto Lukita.

Karena terjadi masalah pendanaan, sektor-sektor di kepanitiaan Sea Games XIX pun sampai harus melakukan pemangkasan biaya. “Karena itu banyak bidang-bidang yang kemudian menyederhanakan budget-nya,” kata Kepala Biro Perencanaan Anggaran Konsorsium Arief Widodo Tjandrawinata saat itu.

  1. Pinjaman Negara

Cerita soal pinjaman negara ini kemudian diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama pada 18 September 2020. Setya bercerita bahwa untuk menyukseskan Sea Games XIX, pemerintah saat itu menunjuk konsorsium swasta yang diketuai oleh Bambang Tri.

Konsorsium ini bertindak sebagai mitra penyelenggara Sea Games. Mereka punya tugas untuk menyediakan dana penyelenggaraan Sea Games. Dalam perjalanannya, Konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman. “Yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara),” ujar Setya.

  1. Dilimpahkan ke Kemenkeu

Sejumlah upaya kemudian dilakukan untuk menyelesaikan piutang negara ini. Salah satunya melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Setneg, Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Sekretariat Presiden, dan Konsorsium Sea Games XIX.

Sehingga dalam rapat tersebut, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang ini akan dilimpahkan kepada Kemenkeu. Terutama, terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

”Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas/selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Setya dalam laman resmi Setneg.

  1. Dua Kali Pencekalan

Di tengah proses penyelesaian piutang ini, Bambang Tri dicekal oleh Kemenkeu dan tidak bisa ke luar negeri. Pencekalan atau pencegahan dilakukan dua kali, yang dimulai pada Desember 2019.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pencegahan pertama dilakukan pada 11 Desember 2019. Sementara pencegahan kedua dilakukan pada 27 Mei 2020. “Masing-masing berlaku 6 bulan,” kata Prastowo pada 17 September 2020.

Prastowo menjelaskan proses pencegahan merupakan langkah lazim dalam proses penanganan sebuah perkara. Dalam konteks perkara Bambang, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kemenkeu, mendapat limpahan piutang negara yang harus ditagih dari Setneg.

Kemenkeu juga telah melakukan tahapan penagihan melalui peringatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, karena tidak ada pembayaran, maka dilakukan pencegahan. “Ini prosedur biasa aja, seperti penagihan pajak,” ucap Prastowo.

  1. Mekanisme PUPN

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta juga menjelaskan pencekalan terhadap Bambang Tri sebetulnya kebijakan yang ditempuh PUPN. “Bukan hanya Menkeu, tapi bahwa menteri itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya,” kata Isa dalam diskusi virtual Jumat, 18 September 2020.
Panitia itu terdiri dari Menkeu, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah. Dia menuturkan permasalahan utang piutang, detailnya dikecualikan untuk pemberitahuan ke publik.

Kendati begitu, dia mengatakan, jika yang ada piutang dari kementerian atau lembaga yang tidak selesai ditagih, belum bisa dibereskan atau dibayar oleh yang bertanggung jawab, maka kementerian atau lembaga menyerahkan kepada panitia urusan piutang negara.

Dalam menjalankan tugas, kata Isa, panitia sudah memanggil dan memperingatkan Bambang untuk lunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan aksi yang lebih.

Maka, pencekalan adalah salah satu bentuk aksi tersebut. “Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang,” ujar Isa.

  1. Gugatan Pengadilan

Adapun pencegahan kedua ditetapkan oleh Sri Mulyani lewat Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 pada 27 Mei 2020. Surat keputusan inilah yang kemudian digugat oleh Bambang ke PTUN Jakarta pada 15 September 2020. Dalam gugatannya, Bambang Tri meminta PTUN membatalkan keputusan itu. Bambang Tri juga meminta PTUN memerintahkan Sri Mulyani mencabut keputusannya.

Dalam proses gugatan ini, mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas menjadi pengacara Bambang Tri. Beberapa hari setelah perkara masuk pengadilan, Bambang menyampaikan kasus yang menjerat kliennya bersifat administrasi. Dia menilai terjadi salah paham mengenai pembiayaan SEA Games XIX di era Orde Baru.

“Misunderstanding pembiayaan SEA Games di era Orde Baru dulu,” kata Busryo, Sabtu, 26 September 2020. Karena ini bukan kasus korupsi pula, Busyro bersedia menjadi pengacara Bambang Tri kala itu.

  1. Bambang Tri Kalah

Tapi akhirnya, gugatan Bambang Tri ditolak oleh PTUN. “Dengan tidak diterimanya gugatan penggugat (Bambang Tri) di PTUN, maka pencegahan terhadap penggugat ke luar negeri sah,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.

Di sisi lain, masa pencekalan Bambang Tri juga sudah lewat. Sebab, pencekalan kedua yang dilakukan pada 27 Mei 2020 hanya berlaku 6 bulan dan telah berakhir sekitar Oktober 2020. Tapi, Rahayu belum menjelaskan, apakah Bambang akan kembali dicekal dalam proses penagihan atau tidak.

“Langkah selanjutnya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN,” kata Rahayu. Tempo juga mencoba menghubungi Busyro soal kekalahan kliennya Bambang Trihatmodjo di pengadilan. Tapi hingga berita ini diunggah, panggilan telepon yang disampaikan belum berbalas.

FAJAR PEBRIANTO | BISNIS

ShareKirimkanShare

BeritaTerkait

Usai Google, IBM dan SAP PHK Ribuan Karyawan

Jumat, 27 Januari 2023

Kasus Tukang Becak, Bos Besar BCA : KTP & ATM itu Nyawa Kedua

Kamis, 26 Januari 2023
Ilustrasi sembako

Harga Beras Kembali Naik, dari Medium Hingga Premium

Kamis, 26 Januari 2023

Harga BBM Berubah Lagi 1 Februari? ini Kata Pertamina

Rabu, 25 Januari 2023

BERITA TERBARU

NU Sesalkan Penggunaan Mars 1 Abad NU untuk Kepentingan PKB

Selasa, 31 Januari 2023

POLITIK- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), menyesalkan penggunaan mars 1 Abad NU untuk kepentingan...

Bupati Pantau Persiapan Pembangunan Sementara SMA N Cilongok

Selasa, 31 Januari 2023

Bupati Banyumas menyiapkan sebagian Gedung SD Negeri 1 Karangtengah Kecamatan Cilongok, untuk dipersiapkan untuk penerimaan siswa baru Rintisan SMA Negeri...

Jokowi Komplain Kenapa NasDem Putuskan Capres Tanpa Komunikasi

Selasa, 31 Januari 2023

Deklarasi Capres dari Partai NasDem, Anies Baswedan. (Dok. istimewa) POLITIK- Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengungkap Presiden Joko Widodo...

Seleksi POBNAS Untuk SEA Games 2023 : Dikalahkan Irsal Langkah Edward Terhenti

Selasa, 31 Januari 2023

Seleksi POBNAS untuk atlit SEA Games 2023. (Inews) SPORT- Match I hari terakhir Seleknas Atlet POBSI untuk SEA Games 2023 digelar Selasa,...

BANYUMAS RAYA

Bupati Pantau Persiapan Pembangunan Sementara SMA N Cilongok

Selasa, 31 Januari 2023

Bupati Banyumas menyiapkan sebagian Gedung SD Negeri 1 Karangtengah Kecamatan Cilongok, untuk dipersiapkan untuk penerimaan siswa baru Rintisan SMA Negeri...

Awak Angkutan Mikro Bus di Banyumas Mogok ‘Ngompreng’. Apa saja yang mereka tuntut?

Senin, 30 Januari 2023

Sekitar 100 awak armada mikro bus mogok beroperasi dan memarkir kendararaannya di Lapangan Kecamatan Cilongok, Senin (30/1/2023) BANYUMAS - Ratusan...

Bung Iteng Kembali Pimpin PP Banyumas Hingga 4 Tahun Mendatang

Minggu, 29 Januari 2023

Bupati Banyumas Ir Achmad Husain membuka Muscab VII MPC Pemuda Pancasila, Minggu (29/1/2023). (Istimewa) BANYUMAS - Yudo F Sudiro SH...

Cilongok Memerah, Ratusan Ibu-ibu Bekelompok Berjuang Jadi Juara Lomba Senam Sicita

Minggu, 29 Januari 2023

Wakil Bupati Drs Sadewo Trilistiono menyambut para peserta Sicita di Cilongok, Minggu (29/1/2023). BANYUMAS - Kader, pengurus Partai Demokrasi Indonesia...

POLITIK

NU Sesalkan Penggunaan Mars 1 Abad NU untuk Kepentingan PKB

Selasa, 31 Januari 2023

POLITIK- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), menyesalkan penggunaan mars 1 Abad NU untuk kepentingan...

Jokowi Komplain Kenapa NasDem Putuskan Capres Tanpa Komunikasi

Selasa, 31 Januari 2023

Deklarasi Capres dari Partai NasDem, Anies Baswedan. (Dok. istimewa) POLITIK- Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengungkap Presiden Joko Widodo...

Anies Dipastikan Kantongi Tiket Nyapres Usai PKS dan Demokrat Resmi Sampaikan Dukungan

Selasa, 31 Januari 2023

Anies Baswedan. (istimewa) POLITIK - Setelah PKS ikut serta mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden yang akan diusung partainya di Pilpres 2024,...

NasDem : Kita Lagi Sidang Isbat, NasDem dalam Posisi on Call saja

Sabtu, 28 Januari 2023

POLITIK - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan, Partai NasDem, Demokrat dan PKS terus mematangkan kesepahaman untuk membentuk Koalisi...

HUKUM

Ilustrasi KPK.(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

4 Buronan KPK yang Masih Berkeliaran

Sabtu, 28 Januari 2023

Ilustrasi KPK.(Tribun Jabar) HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu sejumlah orang yang menjadi tersangka terkait kasus korupsi. Tercatat...

Terkait Salah Blokir Rekening Penjual Burung, KPK : Kami Sudah Kirim Data Lengkap

Sabtu, 28 Januari 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dok. Istimewa) HUKUM - Kasus salah blokir rekening yang dialami Ilham Wahyudi, pedagang burung asal Desa...

Buron kasus e-KTP, Paulus Tannos Masih Berkeliaran

Sabtu, 28 Januari 2023

Paulus Tannos (kiri). (Dok.istimewa) HUKUM - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-KTP Paulus Tannos sempat terdeteksi berada di...

EKONOMI

Usai Google, IBM dan SAP PHK Ribuan Karyawan

Jumat, 27 Januari 2023

Gedung IBM. (Net) EKONOMI - Dua perusahaan teknologi IBM dan SAP menjadi perusahaan yang bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)...

Kasus Tukang Becak, Bos Besar BCA : KTP & ATM itu Nyawa Kedua

Kamis, 26 Januari 2023

Semakin banyak fakta terungkap dari kasus pembobolan rekening BCA. (CNBC Indonesia) EKONOMI - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk...

Ilustrasi sembako

Harga Beras Kembali Naik, dari Medium Hingga Premium

Kamis, 26 Januari 2023

Ilustrasi beras EKONOMI - Harga seluruh jenis beras kembali naik pada hari ini Kamis (26/1/2023). Kenaikan tidak hanya terjadi pada...

NASIONAL

Beras bansos di Tuban bermasalah. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Masalah Harga Beras yang Masih Saja Pelik, Presiden Undang Buwas Bahas Solusi

Selasa, 31 Januari 2023

NASIONAL - Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso merapat ke Istana Negara Jakarta, Selasa (31/1/2023). Budi yang datang seorang diri mengatakan...

Dewan Pers : Konten Video akan Mendominasi di Medsos Daripada Teks

Kamis, 26 Januari 2023

Seminar Pers dan Pemilu Serentak 2024. (istimewa) NASIONAL - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana...

Netizen : Kok Sodetan Baru Dikerjain? Ini Kata Pengganti Anies

Kamis, 26 Januari 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono NASIONAL - Proyek Sodetan Kali Ciliwung kembali jalan setelah 6 tahun mangkrak....

RAGAM

Sukarno Dipengaruhi Freemason

Minggu, 29 Januari 2023

Kemanusiaan dalam Pancasila mendapat resonansi dalam asas-asas Freemason. PADA 21 Desember 1949, Pengurus Besar Provinsial Freemason Hindia Belanda mengirimkan telegram...

Gedung Bappenas Bekas Loji Freemason

Minggu, 29 Januari 2023

Di gedung ini anggota Freemason mengadakan pertemuan. Diambil alih untuk mahkamah militer kemudian menjadi kantor Bappenas. Gedung Bappenas pada 1930-an....

Akhir Riwayat Freemason di Indonesia

Minggu, 29 Januari 2023

Loji-loji Freemason ditutup pada masa pendudukan Jepang. Belum lama bangkit pasca perang, Sukarno melarangnya. Pengurus baru Freemason Indonesia pada 7...

OPINI

Rangga Sujali

Politik Lato-lato

Senin, 9 Januari 2023

Rangga Sujali Transaksional dan mahal, itulah yang terjadi di masa pertumbuhan dan karut-marut demokrasi di Indonesia. Wajah permusyawaratan perwakilan seperti...

Mengapa presiden di Indonesia harus dari suku Jawa?

Rabu, 4 Januari 2023

Anda tau dari 46 presiden AS, yang beragama Kristen Katolik hanyalah dua saja? Sisanya, jelas beragama Kristen Protestan walaupun beberapa...

Tags: desain purwokerto, jasa desain purwokerto, jasa desain grafis purwokerto, jasa desain banner purwokerto, jasa desain logo purwokerto, kursus desain grafis purwokerto, kursus desain purwokerto, kursus desain murah di purwokerto, desain web purwokerto, desain website purwokerto, jasa desain website purwokerto, foto 360 Purwokerto, virtual tour purwokerto, jasa admin medsos purwokerto, jasa smo purwokerto, jasa seo purwokerto, jasa medsos purwokerto, jasa pemasaran online purwokerto, jasa, digital marketing purwokerto, digital content markerting, jasa video purwokerto, medsos purwokerto
Selanjutnya

Nevermind dan Dunia yang Berubah Setelahnya

Man City Vs MU: Setan Merah Menangi Derby Manchester 2-0

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami | Redaksi

Pedoman Media Siber | Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Banyumas
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Ragam
  • Opini

© 2021 indiebanyumas.com