BANYUMAS – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyumas, H. Anang Agus Kostrad Diharto, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo (Nova), terkait posisi Ketua Komisi 3, Samsudin Tirta.
“Mekanisme dimulai dari arahan Ketua DPRD yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banyumas, lalu dibahas dalam rapat fraksi. Hasilnya akan dilaporkan kembali ke DPC dan Ketua DPRD sebelum dieksekusi. Soal kapan? Secepatnya,” ujar Anang, Minggu (24/5/2026).
Instruksi Ketua DPRD Banyumas
Nova sebelumnya meminta Fraksi PDI Perjuangan mengistirahatkan Samsudin Tirta dari jabatan Ketua Komisi 3.
“Secara formal persoalan sudah selesai, tapi silakan fraksi mengistirahatkan dulu Pak Samsudin Tirta dan menggantinya dengan anggota lain dari PDI Perjuangan,” tegas Nova, Sabtu (23/5/2026).
Ia menekankan langkah ini sebagai evaluasi internal. “Anggota dewan itu bukan dewa. Jangan sampai huruf belakangnya hilang,” ujarnya memberi kiasan.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan proyek aspirasi fiktif yang menyeret Samsudin Tirta berakhir damai setelah pengembalian kerugian kontraktor asal Purbalingga, Saefudin. Mediasi berlangsung di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Sabtu (23/5/2026), dihadiri Samsudin Tirta, Ketua BK DPRD Banyumas Supangkat, serta kuasa hukum Saefudin, Djoko Susanto, SH.
“Semua kerugian klien kami sudah dikembalikan. Pertemuan berjalan baik dan berakhir damai,” kata Djoko.
Penulis : Angga Saputra






