FOKUS – Polemik pencopotan Direktur BUMDesma Jati Makmur, Kecamatan Jatilawang, yang tengah menjadi sorotan publik, turut mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo, S.Pd., M.Si.
Subagyo menyoroti praktik di BUMDesma Jati Makmur yang diduga menjalankan kegiatan pinjaman berbunga tinggi. Menurutnya, bunga pinjaman yang dibebankan kepada masyarakat mencapai 1,8 persen flat per bulan, angka yang dinilainya sangat membebani masyarakat.
“Banyak warga tak mampu akhirnya terjerat dalam utang dengan bunga tinggi. Mereka kesulitan membayar karena beban cicilan yang memberatkan,” kata Subagyo, Kamis (18/6/2025) melalui sambungan suara dalam aplikasi WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa BUMDesma tidak boleh digunakan untuk aktivitas simpan pinjam. Sesuai tujuan pendiriannya, BUMDesma semestinya difokuskan untuk sektor-sektor produktif seperti pertanian (misalnya melalui ricemill), pariwisata desa, atau usaha ekonomi lainnya yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“BUMDesma itu bukan lembaga keuangan. Jika digunakan untuk kegiatan pinjam-meminjam, maka harus terlebih dahulu terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak, itu ilegal,” tegasnya.
Subagyo juga menyoroti lemahnya tata kelola dalam struktur organisasi BUMDesma Jati Makmur. Salah satunya adalah penunjukan ketua kelompok yang dilakukan secara lisan, tanpa dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK). Padahal, kata dia, BUMDesma adalah hasil konsolidasi dana eks-PNPM Mandiri dari berbagai desa, dan pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Dana yang dikelola BUMDesma juga seharusnya menghasilkan keuntungan yang dikembalikan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk desa-desa anggota. Kalau tidak jelas pengelolaannya, desa justru akan dirugikan,” ujarnya.
Melihat banyaknya penyimpangan dari tujuan awal pembentukan BUMDesma, DPRD Banyumas menyatakan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi dan operasional BUMDesma di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas.
Langkah-langkah yang akan dilakukan meliputi koordinasi lintas instansi, melibatkan Dinsospermandes, camat, hingga DPRD, guna meninjau ulang legalitas dan operasional seluruh BUMDesma.
“Audit menyeluruh terhadap BUMDesma, terutama yang terindikasi bermasalah, guna mencegah potensi kerugian yang lebih besar. Kita harus segera lakukan Reformulasi mandat BUMDesma agar kembali fokus pada tujuan awal sebagai penggerak ekonomi desa berbasis usaha produktif,” ungkapnya.
Menurut Subagyo, praktik yang menyimpang ini bisa jadi hanyalah puncak gunung es. Jika tidak segera ditangani, akan muncul lebih banyak laporan penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Ia pun menutup pernyataannya dengan komitmen tegas untuk bertindak.
“Kami akan segera memanggil Dinsospermandes dan dinas-dinas teknis terkait, agar keberadaan dan fungsi BUMDesma benar-benar kembali ke jalur yang tepat, yaitu untuk menyejahterakan masyarakat desa,” pungkasnya. (Angga Saputra)