Cilacap – Kerumunan pedagang tembakau di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap dibubarkan Satgas Covid-19 Patimuan, Selasa (24/8/2021).
Pasalnya, selain menimbulkan kerumunan juga banyak warga yang datang tidak memakai masker. Pembubaran dilakukan, karena saat ini masih dilakukan perpanjangan PPKM di Jawa Bali.
“Pembubaran aktivitas warga di lokasi tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena selain berkumpulnya banyak orang, sebagian bahkan diketahui tidak memakai masker,” kata Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kapolsek Patimuan Iptu Sugeng Iswantoro.
Kapolsek mengatakan kerumunan berpotensi terjadinya penyebab penyebaran dan penularan Covid-19. Karena itu, mencegah penularan Covid-19 dilakukan penertiban.
Penertiban dilakukan Satgas Covid-19 Patimuan secara humanis dengan memberikan penjelasan terkait berlakunya PPKM. Selain itu, menyosialisaikan Surat Edaran Bupati Cilacap tentang PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. (RT)






