INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kereta Api Pasca Peniadaan Mudik Lebaran, Tak Lagi Surat Izin Perjalanan, Masih Lampirkan Surat Bebas Covid-19

Selasa, 25 Mei 2021

BANYUMAS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menyesuaikan kembali persyaratan perjalanan kereta api antar kota setelah berakhirnya masa peniadaan mudik dan pengetatan mudik lebaran tahun tahun 2021.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, peraturan ini bersandar kembali pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, kata dia, juga disebutkan persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.

“Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam,” ungkap Ayep.

Untuk memperoleh tiket, pelanggan dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Daop 5 Purwokerto juga menyediakan fasilitas pemeriksaan Rapid Tes Antigen dan Genose untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut. Untuk pemeriksaan Rapid Test Antigen tersedia di 3 Stasiun yaitu Stasiun Purwokerto, Kroya dan Kutoarjo dengan harga Rp 85 ribu dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30 ribu tersedia di 6 stasiun yaitu Stasiun Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen, Kutoarjo dan Stasiun Sidareja.

Sementara itu bagi calon penumpang yang tidak memiliki surat RT-PCR, GeNose C19 atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif dan penumpang reaktif atau positif dapat membatalkan tiket perjalanannya.

“Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan tujuh hari dari tanggal yang tertera pada tiket di semua loket stasiun on line penjualan tiket langsung tunai dan layanan contact center 121 dengan skema transfer,” terangnya.

Untuk calon penumpang reaktif atau positif yang melakukan pembatalan di loket stasiun pengembalian bea dilakukan dengan skema transfer.

Pengembalian bea diberikan penuh 100 persen di luar bea pesan. Untuk pengembalian bea dengan skema transfer 14 hari dari proses pembatalan. “Bagi penumpang yang memiliki tiket return atau tiket lainnya dapat dibatalkan sekalian dengan pengembalian bea 100 persen,” katanya.

Sedangkan penumpang dengan hasil reaktif atau positif atau suhu lebih dari 37,3 derajat Celsius yang membawa pendamping, maka tiket dapat dibatalkan maksimal empat orang dalam satu kode booking. Dan jika beda kode booking maka bea tiket yang dapat dibatalkan maksimal dua orang sebagai pendamping.

“Dengan adanya aturan tersebut, PT KAI akan selalu mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona,” pungkasnya. (ali)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dinkes Banyumas Sebut Sudah 130 Diswab Acak, 2 Positif Antigen

Selanjutnya

Pembersihan Eceng Gondok Masih Berlanjut di Telaga Merdada Dieng Banjarnegara, Berikut Kendalanya

TERBARU

Dosen FEB UMP Laksanakan Pengabdian Internasional di Beijing

Dosen FEB UMP Laksanakan Pengabdian Internasional di Beijing

Selasa, 14 April 2026

UMP Jadi Tuan Rumah LKS Dikmen ke-34 Jawa Tengah 2026

UMP Jadi Tuan Rumah LKS Dikmen ke-34 Jawa Tengah 2026

Selasa, 14 April 2026

DPRD Banyumas Usulkan Pembangunan Atap Pasar Hewan Cilongok, Anggaran Diproyeksikan Rp1,5 Miliar

DPRD Banyumas Usulkan Pembangunan Atap Pasar Hewan Cilongok, Anggaran Diproyeksikan Rp1,5 Miliar

Selasa, 14 April 2026

POPULER BULAN INI

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Pembersihan Eceng Gondok Masih Berlanjut di Telaga Merdada Dieng Banjarnegara, Berikut Kendalanya

Nihil Penambahan RTH Publik Tahun Ini, DLH Andalkan RTH dari Pengembang Perumahan di Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com