INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta Pujiono Mundur, Ada Apa?

Kamis, 20 Mei 2021

Jakarta – Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Pujiono mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar itu dikonfirmasi Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono.

Mujiyono mengaku menerima informasi pengunduran Pujiono dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Maria Qibtya.

“Tadi Bu Maria telepon, iya benar (Pujiono mengundurkan diri),” kata Mujiyono saat dihubungi, Rabu (19/5/2021).

Dia menyatakan bahwa Pujiono mundur karena merasa belum berhasil mengemban amanat sebagai penanggung jawab pengelolaan aset daerah. Informasinya, Pujiono mundur sejak 17 Mei 2021.

“Jadi ngerasa kurang sanggup mengatasi persoalan aset kita,” ucapnya.

Sebelumnya, Pujiono dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI pada 8 Januari 2020.

Sementara itu, pada beberapa bulan yang lalu salah satu pejabat DKI Jakarta juga memilih mundur. Mohammad Tsani Annafari mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Tsani Annafari merupakan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai mundur dari jabatannya, Tsani kini didapuk menjadi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 201 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 25 Februari 2021.

“Memberhentikan dari jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Pegawai Negeri Sipil atas nama Moh. Tsani menjadi pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan DKI Jakarta ditugaskan pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan sebagai anggota grade 1,” bunyi diktum kesatu yang dikutip Liputan6.com, Selasa (2/3/2021).

Dalam Kepgub tersebut juga disebutkan Tsani tidak akan mendapatkan tunjangan jabatan sebagai pimpinan tinggi pratama. Hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

BKD Diminta Mengkaji soal 239 PNS DKI yang Enggan Ikut Seleksi Jabatan

Selanjutnya

Pengacara: Belum Ada Saksi Sebut Eks Mensos Juliari Terima Suap Bansos Covid-19

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Tim Gabungan Masih Berjuang Cari Seorang Kakek yang Hilang di Hutan Wanatirta Brebes

Pencarian Kakek Hilang di Hutan Brebes Sudah Sampai Radius 5 KM, Tim SAR Belum Temukan Hasil

Rabu, 1 Juli 2026

Dokumen Kedaluwarsa per Agustus 2025, Kuasa Hukum: Bank Mandiri Taspen Harus Bertanggung Jawab

Dokumen Kedaluwarsa per Agustus 2025, Kuasa Hukum: Bank Mandiri Taspen Harus Bertanggung Jawab

Rabu, 1 Juli 2026

Ahmad Subagyo: Program Magang Nasional 2026 Jadi Jembatan Lulusan Perguruan Tinggi Menuju Dunia Kerja

Ahmad Subagyo: Program Magang Nasional 2026 Jadi Jembatan Lulusan Perguruan Tinggi Menuju Dunia Kerja

Rabu, 1 Juli 2026

Selanjutnya

Pengacara: Belum Ada Saksi Sebut Eks Mensos Juliari Terima Suap Bansos Covid-19

Polsek Candipuro Lampung Dibakar Massa, Polri Pastikan Tahanan Aman

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com