INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kemerdekaan dan Menagih Janji Konstitusi

Kemerdekaan dan Menagih Janji Konstitusi

M. Wildan Humaidi, S.H.I., M.H.

Jumat, 21 Agustus 2026

M. Wildan Humaidi, S.H.I., M.H.
Dosen Hukum Tata Negara (Siyasah) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto

Proklamasi kemerdekaan telah menjadi peletak dasar pondasi bernegara. Karenanya, belenggu jerat kolonialisme diputus dan semangat membangun sebuah negara yang merdeka serta berdaulat dihidupkan dalam rumah kebangsaan. Namun kemerdekaan semata tak cukup menjadi pondasi bernegara, butuh piranti kebangsaan sebagai pilar penyangganya.

Ibarat sebuah rumah, negara yang merdeka meniscayakan kehadiran konstitusi sebagai pilar penyangga utama sekaligus aturan main dalam ruang bersama. Oleh karenanya, konstitusi bukan sekadar kesepakatan hukum bernegara, melainkan kompas petunjuk arah ke mana Republik ini hendak berlabuh.

Kehidupan bersama dalam ruang negara dengan keberagaman dan dinamika kepentingan publik tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah. Negara harus dipastikan melaju pada jalan semangat mewujudkan cita-cita bernegara yang termanifestasikan dalam konstitusi.

Agar perjalanan bernegara tidak tergelincir ke dalam kesewenang-wenangan, oleh karena itu, konstitusi memancangkan batasan-batasan kekuasaan. Prinsip inilah yang mendasari pentingnya tata kelola kenegaraan berbasis hukum yang disebut sebagai konstitusionalisme.

Sejarah mencatat bahwa perumusan dasar negara dan konstitusi berjalan seirama dengan derap perjuangan kemerdekaan. Para pendiri bangsa (founding parents) menyadari betul bahwa kemerdekaan fisik dari penjajahan harus segera diikat dalam naskah hukum kenegaraan yang kokoh.

Tepat sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan dideklarasikan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi resmi Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945.

Oleh karena itu, melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008, setiap tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi. Peringatan ini sejatinya bukan sekadar agenda rutinitas dalam kalender kenegaraan, melainkan momentum pengingat bahwa Republik ini didirikan di atas pilar kesepakatan dan cita-cita bernegara sebagai hukum tertinggi, bukan berdasar atas kehendak kekuasaan belaka.

Peringatan pada setiap bulan Agustus menjadi istimewa bukan hanya karena ingatan heroisme patriotik kemerdekaan yang menandakan lahirnya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat, namun juga ingatan akan cita-cita luhur bernegara dan kontrak sosial tertinggi visi bernegara yang terejawantah dalam konstitusi.

Konstitusi

Secara normatif maupun praktis, esensi paling mendasar dari konstitusi adalah konstitusionalisme sebagai prinsip pembatasan kekuasaan (limitation of power). Konstitusi dibentuk dan disepakati sebagai kesepakatan agung tentang bagaimana kekuasaan diorkestrasi dan dijalankan.

Kekuasaan negara meniscayakan pengaturan dan batasan yang tegas untuk memastikan bahwa Ia terus berjalan menuju tujuan yang dicitakan dan sekaligus memastikan tak berubah menjadi alat penindas. Karena, dalam watak alamiahnya, kekuasaan selalu memiliki kecenderungan untuk meluas dan mengonsolidasi diri.

Tanpa kendali yang tegas, ia mudah tergelincir menjadi otokrasi. Lord Acton telah mengingatkan bahaya kekuasaan yang cenderung korup, dalilnya menegaskan “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Tanpa kendali yang tegas, kekuasaan akan meluas dan tergelincir menjadi otokrasi.

Gagasan konstitusionalisme mewajibkan tegaknya tiga pilar utama, perlindungan hak asasi manusia untuk menjamin hak-hak sipil warga negara, pembatasan kekuasaan agar penyelenggara negara bertindak berdasarkan hukum, serta mekanisme checks and balances antara cabang kekuasaan politik eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar tidak ada dominasi absolut.

Carl J. Friedrich dalam Constitutional Government and Democracy (1974) menyatakan bahwa konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah harus dibatasi kekuasaannya secara efektif. Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar warga negara melalui aturan hukum atau principe de legalite.

Setelah delapan dekade lebih, usia kemerdekaan sampai pada rentang panjang waktu delapan puluh satu tahun. Usia kemerdekaan ini perlu kita refleksikan, untuk mengukur sejauh mana konstitusi berlaku sebagai jangkar kehidupan politik kenegeraan selama ini.

Sudahkah konstitusi benar-benar meresap dan menjadi denyut nadi dalam praktik kekuasaan sehari-hari?

Beragam program prioritas dan kebijakan pemerintah yang digulirkan, sudahkah secara sungguh-sungguh menerjemahkan tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan melindungi segenap bangsa Indonesia?

Ataukah pelbagai beleid justru sekadar menjadi stempel formalitas agenda politik penguasa?

Realitas kenegaraan dewasa ini justru menunjukkan indikasi yang mengkhawatirkan. Derap langkah penyelengaraan pemerintahan seolah terasa kian berjarak dari semangat berkonstitusi.

Salah satu indikator paling kasatmata adalah maraknya praktik legislasi yang elitis, minim partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), dan tak sedikit berujung pada pengujian (judicial review) serta pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi.

Fenomena ini menjadi bukti betapa kebijakan dan proses pembentukan hukum sering kali mengabaikan kehendak publik dan mengesampingkan nilai konstitusi demi mengejar target konsolidasi politik pragmatis.

Pada aspek demokratisasi dan perlindungan hak asasi manusia sebagai nilai utama konstitusi, juga masih menunjukkan kondisi pelemahan. Program strategis yang mengalienasi masyarakat adat, konflik agraria dan peminggiran warga lokal, represi aparat, hingga pemberantasan korupsi dan penegakan hukum masih membutuhkan upaya perbaikan serius.

Di sisi lain, lanskap politik nasional belakangan ini justru menampilkan pembentukan konsensus elit yang dominan dengan dalih “harmoni” politik. Corak politik yang mengagungkan keharmonisan justru berdampak sistemik pada mati surinya fungsi pengawasan dan penyeimbang (checks and balances).

Ketika lembaga perwakilan sebagai representasi kehendak rakyat telah kehilangan fungsi kritisnya, fungsi penyeimbang terhadap kekuasaan menjadi tumpul. Tata kelola negara yang kehilangan kontrol ini rentan terjerembap ke dalam pola legalisme otokratis dan praktik bernegara yang jauh dari prinsip konstitusi demokratis.

Kim L. Scheppele menggambarkanya sebagai Autocratic Legalism (2018) di mana penguasa menggunakan hukum dan prosedur konstitusional yang sah secara formal untuk membajak sistem demokrasi secara rapi dan bertahap melalui instrumen regulasi serta pelemahan institusi demokrasi.

Komitmen Berkonstitusi

Dalam wacana ketatanegaraan, amandemen konstitusi memang merupakan suatu keniscayaan yang sah. Amandemen adalah pilihan jalan perbaikan konstitusi yang prosedural dan legitimated (Richard Albert; Contitutional Amendments, 2019).

Konstitusi yang hidup (living constitution) mengharuskan teks dasar hukum mampu beradaptasi dengan perubahan zaman, perkembangan teknologi, serta dinamika sosial-politik masyarakatnya. Gagasan mengenai amandemen kelima UUD 1945 tentu sah untuk didiskusikan dalam koridor akademis dan ketatanegaraan dalam memperbaiki struktur dan kebutuhan bernegara.

Namun, pembenahan naskah konstitusi semata bukanlah obat mujarab jika tidak diimbangi oleh hal yang paling mendasar, yaitu komitmen berkonstitusi (constitutional obedience).

Naskah konstitusi yang dirancang paling sempurna sekalipun, jika tidak dijiwai oleh nilai konstitusionalisme pada diri para penyelenggara negara, hanya akan berujung pada konstitusi palsu (sham constitution) yang teksnya diagungkan di atas kertas, tetapi praktiknya diabaikan demi membenarkan pemusatan dan pragmatisme kekuasaan.

Konstitusi tanpa konstitusionalisme membiarkan praktik bernegara berjalan sewenang-wenang tanpa batas. Dalam kondisi demikian, hukum tak lagi menjadi panglima, melainkan sekadar alat kekuasaan (rule by law), bukan kekuasaan yang tunduk pada hukum (rule of law).

Peringatan hari kemerdekaan dan hari Konstitusi pada setiap bulan Agustus sepatutnya tidak boleh berhenti pada seremoni kenegaraan yang hampa makna. Momen ini harus menjadi titik balik reflektif bagi seluruh komponen bangsa, khususnya para penyelenggara negara di semua cabang kekuasaan, untuk kembali pada cita-cita awal pembentukan Republik.

Menghidupkan kembali konstitusionalisme berarti mengembalikan hukum sebagai pembatas kekuasaan, menjamin partisipasi rakyat dalam setiap pembentukan kebijakan publik, serta menghormati secara mutlak batasan kekuasaan yang telah digariskan oleh para pendiri bangsa.

Negara konstitusional bukan sekedar negara yang memiliki konstitusi, namun jauh lebih dari itu, negara yang mempraktikkan dan mewujudkan janji konstitusi dalam setiap penyelenggara kehidupan berbangsa bernegara sehari-hari serta bergerak progresif dalam semangat perlindungan hak konstiusional warga negara.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ketika Babad Pasir Luhur Menemukan Pewarisnya

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kemerdekaan dan Menagih Janji Konstitusi

Kemerdekaan dan Menagih Janji Konstitusi

Jumat, 21 Agustus 2026

Ketika Babad Pasir Luhur Menemukan Pewarisnya

Ketika Babad Pasir Luhur Menemukan Pewarisnya

Jumat, 21 Agustus 2026

Perbedaan OTT dan Pemeriksaan Lanjutan KPK: Gaya, Waktu, dan Tujuan

Perbedaan OTT dan Pemeriksaan Lanjutan KPK: Gaya, Waktu, dan Tujuan

Kamis, 20 Agustus 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com