Nasional, indiebanyumas.id – Publik dihebohkan dengan beredarnya kabar bahwa Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara pada tanggal 17 Maret 2021.
Hal tersebut kemudian dibantah oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam pernyataan tertulis di akun instagram resmi Kemensetneg, Minggu (4/4/2021).
“Berkenaan dengan beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks),” tegas Eddy.
Dalam surat palsu yang sebelumnya berdar, terdapat tiga buah ketetapan.
Pertama, menetapkan Dana SBI (080264)-24 SD sebagai: Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat.
Kedua, menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut diatas).
Ketiga, mengenai Keputusan Presiden yang berlaku sejak tanggal ditetapkan (17 Maret 2021).
Ketiga ketetapan tersebut dapat dipastikan sebagai berita palsu dan tidak benar. Eddy juga menambahkan bahwa sampai dengan saat ini, Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keppres mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menghadapi informasi tersebut serta tidak membuat, menyebarkan dan mempercayai berita-berita yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
Masyarakat melalui kolom komentar akun Kemensetneg juga mengharapkan bahwa pelaku penyebar berita palsu yang mengatasnamakan Kemensetneg dapat ditangkap dan mendapat hukuman setimpal akan perbuatan dan kegaduhan yang ditimbulkan.
(Arifa Chorunisa)