INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kemenag soal Takbiran: Keliling Tak Boleh, di Masjid 10 Persen dari Kapasitas

Selasa, 11 Mei 2021

JAKARTA – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahin 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19. Melalui SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri. “Takbir keliling sama sekali tak diperkenankan. Kami sudah membuat SE serta sudah sampaikan ke seluruh Indonesia. Baik mepada kepala kantor Kemenag kabupaten/kota serta penyuluh, penghulu di seluruh Indonesia,” ujar Kamaruddin dikutip dari tayangan di YouTube Pusdalops BNPB, Senin (10/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahin 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19. Melalui SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri. “Takbir keliling sama sekali tak diperkenankan. Kami sudah membuat SE serta sudah sampaikan ke seluruh Indonesia. Baik mepada kepala kantor Kemenag kabupaten/kota serta penyuluh, penghulu di seluruh Indonesia,” ujar Kamaruddin dikutip dari tayangan di YouTube Pusdalops BNPB, Senin (10/5/2021).

Kamaruddin mengakui Kemenag tidak bisa memaksa masyarakat mengikuti aturan pada SE. “Kami hanya bisa mengimbau masyarakat sekaligus melakukan pengawasan dan pemantauan. Tetapi untuk memaksa masyarakat mengikuti SE ini tentu kami tidak bisa,” tegasnya. “Kami tentu terus berkoordinasi dengan pihak terkait, utamanya dengan Satgas Covid-19 di daerah. Juga berkoordinasi dengan jajaran kami di daerah untuk terus mensosialisasikan SE ini,” tambah Kamaruddin.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Disiapkan 1.936 Tempat untuk Salat Id di Kabupaten Banyumas

Selanjutnya

Gempa M 5,5 Terjadi di Melonguane Sulut

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Lapor Balik Andika ke Polres Banjarnegara, Advokat: “Klien Saya yang Jadi Korban Penganiayaan”

Lapor Balik Andika ke Polres Banjarnegara, Advokat: “Klien Saya yang Jadi Korban Penganiayaan”

Sabtu, 16 Mei 2026

Purwokerto Half Marathon Digelar Besok, KAI Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun

Purwokerto Half Marathon Digelar Besok, KAI Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun

Sabtu, 16 Mei 2026

Charity For Humanity Jadi Panggung Kebersamaan Musisi dan Komunitas Banyumas

Charity For Humanity Jadi Panggung Kebersamaan Musisi dan Komunitas Banyumas

Sabtu, 16 Mei 2026

Selanjutnya

Gempa M 5,5 Terjadi di Melonguane Sulut

Kakorlantas Polri: Adanya Larangan Mudik, Volume Kendaraan ke Jateng dan Jatim Turun 60 Persen

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com