INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. (Kemenag RI)

Minggu, 9 Maret 2025

NASIONAL – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran bantuan pembangunan, rehabilitasi, dan operasional masjid/musala tahun 2025. Program ini juga mencakup dukungan bagi rintisan masjid dan musala ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyebutkan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

“Perawatan rumah ibadah menjadi salah satu program prioritas Presiden dan Wakil Presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat peran masjid dan musala sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (6/3/2025) kemarin dikutip dari laman Kemenag RI.

Abu menambahkan bahwa program ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal. Salah satu bentuknya adalah bantuan operasional untuk rintisan masjid ramah lingkungan.

“Kami berharap masjid dan musala penerima bantuan turut menanam pohon dan memperbaiki sanitasi sebagai bentuk dukungan terhadap lingkungan,” tambah Abu.

Kategori dan Besaran Bantuan

Tahun 2025, Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori dengan nominal sebagai berikut:

Rp50 juta – Pembangunan atau rehabilitasi masjid

Rp35 juta – Pembangunan atau rehabilitasi musala

Rp15 juta – Operasional rintisan masjid ramah lingkungan

Rp10 juta – Operasional rintisan musala ramah lingkungan

“Bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi. Ini adalah dorongan agar jemaah dan masyarakat turut berkontribusi dalam membangun dan merawat masjid,” jelas Abu.

Abu juga menyoroti konsep “Masjid Ramah” yang diperkenalkan sejak 2024. Konsep ini mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia, serta menekankan aspek keberlanjutan lingkungan dan kepedulian sosial.

“Pada 2025, kami memperkuat skema ini dengan mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat,” ungkapnya.

Syarat Pengajuan Bantuan

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan bantuan ini, masjid atau musala harus memenuhi persyaratan berikut:

Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.

Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan:

Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan/Kabupaten/Kota atau Kanwil Provinsi).

Fotokopi SK Pengurus.

Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Foto kondisi bangunan terkini.

Fotokopi surat keterangan status tanah.

Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala.

Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000, ditandatangani ketua pengurus.

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

Arsad menyebutkan bahwa proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap:

8-19 Maret 2025 – Penerimaan permohonan bantuan secara online.

24 Maret 2025 – Penetapan calon penerima bantuan.

25 Maret 2025 – Verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).

Pengajuan bantuan dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, bisa mengakses contoh dokumen di tautan: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” pungkas Arsad. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kistam Ditemukan Tim SAR Gabungan di Perairan Laut Cilacap Setelah Tiga Hari Terbawa Arus Sungai Tajum

Selanjutnya

Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Tiga Pelaku Curas di Purwokerto Barat

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Meninggal Saat Berlayar, Jenazah Nakhoda Kapal Mina Karunia Abadi Berhasil Dievakuasi Basarnas

Meninggal Saat Berlayar, Jenazah Nakhoda Kapal Mina Karunia Abadi Berhasil Dievakuasi Basarnas

Sabtu, 13 Juni 2026

Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Lestarikan Permainan Tradisional di Alun-alun Kota Lama Banyumas

Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Lestarikan Permainan Tradisional di Alun-alun Kota Lama Banyumas

Sabtu, 13 Juni 2026

Puncak Demo Aliansi Mahasiswa Banyumas Raya: Pendopo Diduduki, Bupati Berjanji Sampaikan ke Pusat, Massa Ancang-ancang Aksi Lanjutan

Puncak Demo Aliansi Mahasiswa Banyumas Raya: Pendopo Diduduki, Bupati Berjanji Sampaikan ke Pusat, Massa Ancang-ancang Aksi Lanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026

Selanjutnya
Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Tiga Pelaku Curas di Purwokerto Barat

Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Tiga Pelaku Curas di Purwokerto Barat

Bupati Banyumas dan Wakil Gelar Tarling Perdana di Masjid Al Iman Kebokura, Sumpiuh

Bupati Banyumas dan Wakil Gelar Tarling Perdana di Masjid Al Iman Kebokura, Sumpiuh

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com