
Meskipun sudah dilakukan pemeriksaan maraton selama tiga hari terakhir terhadap dua warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, yang diduga melakukan penyelewengan dana bantuan Covid-19, namun hingga hari ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto belum menentukan satu pun tersangka.
Kajari Purwokerto, Sunarwan, menyatakan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan jaring pengaman sosial dari Ditjen Pengembangan dan Perluasan Kerja Sama Kemenaker RI.
“Belum ada tersangka, semuanya masih berstatus sebagai saksi,” kata Kajari, Jumat (12/3/2021).
Kejari Purwokerto tampaknya sangat berhati-hati dalam pengungkapan kasus dana bantuan senilai Rp 1,902 miliar, yang seharusnya diperuntukkan bagi 48 kelompok, tetapi pada praktiknya dikuasai oleh dua oknum, yaitu AM (26) dan MT (47), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Meskipun belum dinyatakan secara rinci, namun kedua orang yang dimintai keterangan tersebut mempunyai kedekatan hubungan dengan salah satu partai politik, dan merupakan tangan kanan dari salah satu anggota DPR RI dari partai tersebut.
Sunarwan menjelaskan, pihaknya menyita uang senilai Rp470 juta yang merupakan sisa dari total dana bantuan, serta 48 stempel atas nama berbagai kelompok, 48 buku tabungan rekening kelompok, satu unit komputer dan dokumen-dokumen kerja sama. Semua barang bukti tersebut disita dari rumah AM.