Purbalingga – Peristiwa anak tujuh tahun yang disekap dan dirantai oleh ayah kandungnya di Purbalingga, mendapatkan perhatian dari sejumlah pihak.
Salah satunya dari Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Purbalingga dan juga BUMD Purbalingga, memberi bantuan kepada korban MN dan keluarganya yang berada di Desa Petemon Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga Rabu (24/3/2021).
Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan mengatakan bantuan ini diberikan agar meringankan beban keluarga dan juga MN. Sebab keluarga MN termasuk keluarga yang kurang mampu, terlebih ayah MN saat ini masih berada di Polres Purbalingga.
Selain bantuan berupa sembako, juga diberikan uang bagi pendidikan MN. Kejari Purbalingga juga membawa psikolog dari RSUD Goeteng Purbalingga. Guna memberikan pendampingan psikologis kepada MN, agar trauma yang dialami MN cepat hilang.
“ Kita member Bansos, bagi salah satu warga Purbalingga yang mengalami musibah. Yang dialami oleh adik kita yang berumur tujuh tahun, kami datang kesini dari segi kemanusian untuk membantu,”kata Indra.
Sementara itu ibu MN, Welli mengatakan perbuatan yang dilakukan suaminya kepada MN, dilakukan karena terpaksa dan menjaga agar MN tidak pergi dari rumah.
Sebab Welli dan suami setiap hari harus mencari nafkah di Pasar Segamas Purbalingga. Sebab MN merupakan anak yang hiperaktif, suka melakukan tindakan yang membahayakan.
Lanjut Welli atas bantuan yang diberikan oleh Kejari Purbalingga dan BUMD yang ada di Purbalingga, sangat membantu kehidupan keluarganya. Sejak kasus ini viral, dirinya bersama MN pindah rumah dari Desa Kalimanah Kulon Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, ke rumah mertuanya yang berada di Desa Petemon.
“ Alhamdulilah bersyukurlah, bisa dibantu. Kalau anak saya sekarang ini biasa- biasa aja, tetap aktif kaya nga ada masalah apa- apa,”kata Welli.
Beberapa waktu lalu media social di Purbalingga, digemparkan dengan anak yang disekap dan dirantai di dapur rumahnya. (RA).