Banyumas – Meski Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, memiliki CCTV ( kamera pemantau) sebanyak 44 titik yang ada di sejumlah simpang jalan, dan titik keramain.
Namun CCTV tersebut belum bisa digunakan untuk pelaksanaan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Polresta Banyumas, sejak Selasa (23/3/2021) telah memberlakukan tilang elekotrik. Dengan memasang kamera ETLE di Simpang Empat Paser Wage Purwokerto.
Menangapi CCTV milik Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, yang belum bisa digunakan untuk tilang elektronik Kepala Bidang Bina Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas R Hermawan mengatakan CCTV ini belum tersambung dengan server Kepolisian.
Selain itu, CCTV yang ada hanya bisa mendeteksi kesalahan pengendara secara manual. Sehingga perlu peningkatan sistem, agar bisa melakukan perekaman penilangan secara otomatis.
Namun CCTV yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan, biasa digunakan untuk menyelediki ataupun pengejaran pelaku kejahatan. Selain itu, untuk mengetahui kecelakaan lalu lintas, terutama menentukan pihak yang paling bertangung jawab.
“ Jadi kalau CCTV yang kita miliki, untuk melakukan tilang harus dilakukan secara manual. Selain itu, harus dilihat satu persatu, perlu waktu yang sangat lama. Namun jika sistemnya sudah ditingkatkan, ,maka tinggal cari dengan kata pelanggaran lalulintas. Maka akan muncul, foto- foto kendaraan yang melakukan pelanggaran,”kata Hermawan.
Diungkapkan oleh Hermawan, Pemerintah Kabupaten Banyumas berencana meningkatkan sistem dan koneksi server CCTV miliknya. Melalui anggaran tahun 2021 dan 2022. Selain itu, telah dilakukan studi banding ke sejumlah kota yang memiliki pusat pengendali lalulintas yang cangih, seperti ke Surabaya.
Hermawan yakin jika sistem, jaringan CCTV sudah ditingkatkan dan server sudah tersambung dengan server Kepolisian. Maka ETLE di Banyumas, akan sangat luas dan tersebar tidak hanya wilayah kota Purwokerto, namun juga wilayah pinggiran. (RA).