INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kejagung Pastikan Sita Harta Sandra Dewi Jika Terdapat Indikasi Aliran Dana Korupsi

Senin, 29 April 2024

HUKUM– Kejaksaan Agung memastikan bakal menyita aset milik tersangka Harvey Moeis ataupun pihak lainnya apabila terdapat indikasi aliran dana kasus korupsi timah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menegaskan penyitaan aset juga bakal dilakukan terhadap aset milik istri Harvey yakni Sandra Dewi apabila terdapat indikasi aliran dana korupsi.

“Apabila aset tersebut berada atau dimiliki oleh entah itu istrinya atau siapapun, sepanjang ada dugaan keterkaitan korupsi pasti akan kami ambil,” jelasnya kepada wartawan, Senin (29/4).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kuntadi menjelaskan adanya perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dengan Sandra Dewi tidak serta merta membatasi penyitaan aset oleh penyidik.

“Tentu saja sepanjang alirannya menyangkut ada indikasi keterlibatan atau ada indikasi kaitannya pasti akan kami lakukan penyitaan,” imbuhnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Sebelumnya, pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan kliennya telah membuat perjanjian pranikah dengan Sandra Dewi berupah pisah harta sebelum menikah pada November 2016.

Hal tersebut disampaikan Harris menyusul kegiatan penyitaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap aset-aset milik Harvey Moeis.

Beberapa aset milik Harvey yang telah disita diantaranya berupa mobil mewah jenis Rolls-Royce, Mini Cooper S Countryman F60, Toyota Vellfire, Lexus, Mercedes Benz SLS AMG, Ferrari 458 Speciale dan Ferarri 360 Challenge Stradale.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

Redaksi indiebanyumas

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Neraka Bocor Di Negara Tetangga, Bagaimana dengan Indonesia?

Selanjutnya

Pelaku Tembak Juru Parkir di Braga Hotel Hingga Dua Kali Menggunakan Revolver Rakitan

TERBARU

Pemprov Jateng Dekatkan Layanan Publik Lewat Program Ngopeni Omah Ngelakoni Sesarengan

Pemprov Jateng Dekatkan Layanan Publik Lewat Program Ngopeni Omah Ngelakoni Sesarengan

Sabtu, 14 Februari 2026

Save Slamet Tolak Ekspansi Perumdam Tirta Perwira ke  Wilayah Banyumas

Save Slamet Tolak Ekspansi Perumdam Tirta Perwira ke Wilayah Banyumas

Sabtu, 14 Februari 2026

Putri Advokat Kondang di Banyumas Gelar Resepsi Bertema Pengadilan, Tamu Serasa Hadiri Sidang

Putri Advokat Kondang di Banyumas Gelar Resepsi Bertema Pengadilan, Tamu Serasa Hadiri Sidang

Sabtu, 14 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Hadiah Jalan Sehat HUT ke-80 RI Tuntas, EO Pastikan Mobil & Umroh Terbayar

Polemik Hadiah Jalan Sehat HUT ke-80 RI Tuntas, EO Pastikan Mobil & Umroh Terbayar

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Pelaku Tembak Juru Parkir di Braga Hotel Hingga Dua Kali Menggunakan Revolver Rakitan

Berkat PENA, Warung Seblak Bu Leni Lebarkan Sayap Jadi Warung Sembako

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com