FOKUS UTAMA – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto resmi naik ke tahap penyidikan. Polresta Banyumas telah menerima tiga laporan, dua dari korban masyarakat dan satu dari pihak bank.
“Kami sudah menerima laporan dari orang yang mengaku menjadi korban penipuan dan dari perusahaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, Kamis (4/6/2026).
Satu laporan korban yang tengah ditangani polisi menyebutkan nilai kerugian mencapai sekitar Rp161 juta.
Dua Modus Berbeda
Kasat Reskrim menjelaskan, dua laporan dari masyarakat memiliki modus yang berbeda:
· Korban pertama: mengalami kerugian dalam proses pengajuan pinjaman.
· Korban kedua: kehilangan dana pribadi yang diberikan langsung kepada terduga pelaku berinisial NSH.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri Taspen melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan pegawainya, NHS, pada pekan ini.
Total Korban 61 Pensiunan, Kerugian Rp13,2 M
Jumlah pensiunan yang mengaku menjadi korban terus bertambah. Hingga Kamis (4/6/2026), sebanyak 61 orang telah melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp13,2 miliar.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, S.H., mengatakan laporan pertama diterima pada 13 Mei 2026. “Kemudian pada hari berikutnya ada pengadu baru, dan jumlahnya terus bertambah hingga sekarang,” ujarnya.
“Mereka datang ke sini mengadukan kerugian skema investasi yang ditawarkan oknum pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto.”
Proses Hukum
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak Bank Mandiri Taspen, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.
Penulis : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra








