INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kasus Aset Kebondalem, Ananto Widagdo: “Kajati Tidak Boleh Hentikan Kasus Hukumnya”

Kasus Aset Kebondalem, Ananto Widagdo: “Kajati Tidak Boleh Hentikan Kasus Hukumnya”

Ananto Widagdo SH SPd

Sabtu, 9 Agustus 2025

FOKUS – Advokat sekaligus pegiat antikorupsi, Ananto Widagdo SH SPd, menegaskan bahwa penanganan kasus aset Kebondalem di Banyumas tidak boleh dihentikan sebelum ada kejelasan tersangka dan penyitaan barang bukti. Ia berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Saya akan kejar terus. Pidsus Tipikor tidak boleh dihentikan. Harus sampai jelas tersangkanya dan sita barang bukti. Saya akan peringatkan keras Bupati, Sekda, dan Kajati saat itu yang menyerahkan aset Bondalem,” ujarnya, Jum’at (8/8/2025).

Ananto mengungkapkan, dirinya akan melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah saat itu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung dan Komisi Kejaksaan (Komjak). Ia menilai ada kejanggalan karena penyelidikan dihentikan setelah aset diserahkan ke Aspidsus Kejati dan kemudian diserahkan lagi kepada Bupati Banyumas.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Menurutnya, dalam kasus ini seharusnya sudah ada peningkatan status ke penyidikan, penetapan tersangka, dan penyitaan aset. Ia menjelaskan, pelaporan awal yang ia lakukan terkait dugaan mafia tanah di Kejati Jawa Tengah, dengan terlapor utama berinisial JW.

“Setelah dilidik, terlapor menyerahkan aset Kebondalem kepada penyidik. Seharusnya, setelah diserahkan, penyelidikan jangan dihentikan, tapi dilanjutkan sampai penyidikan. Tipikor itu pidana luar biasa, tidak boleh kerugian negara dikembalikan lalu kasus dihentikan,” tegasnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Ananto menilai, menghentikan penyidikan hanya karena kerugian negara dianggap sudah dikembalikan adalah pelanggaran hukum acara pidana.

“Maling ngaku, hasil curian dikembalikan, itu tidak berarti proses pidana berhenti. Yang bisa menghitung kerugian negara hanya BPK RI atau BPKP, bukan penyidik atau Kajati,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sikap Bupati Banyumas yang dinilai melakukan pembiaran terhadap penghuni liar di aset Kebondalem.

“Mereka membayar bukan ke Pemkab Banyumas, tapi ke terlapor atau PT GCG. Seharusnya bupati segera menertibkan, bukan seolah melindungi,” kata Ananto.

Sebagai bentuk protes, ia berencana melayangkan surat peringatan keras dan laporan resmi kepada pihak terkait.

“Sekda sebagai pejabat tertinggi ASN juga saya nilai tidak becus. Sudah digaji mahal oleh uang rakyat, tapi tidak melaksanakan tugasnya dengan baik,” pungkasnya.

Dia juga akan terus melakukan pendampingan terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Banyumas seperti tanah eks bondo deso untuk perumahan mewah Shapire mansion dan sengeketa lapangan besar cilongok. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ananto Tuding Ada Upaya Tutupi Dokumen Asal Usul Lahan Lapangan Cilongok

Selanjutnya

Polresta Banyumas Ringkus Pengedar Ratusan Butir Psikotropika di Sokaraja

TERBARU

Polresta Banyumas Tahan Eks Pimpinan Lembaga Keagamaan dan Dosen dalam Kasus Dugaan Pencabulan

Polresta Banyumas Tahan Eks Pimpinan Lembaga Keagamaan dan Dosen dalam Kasus Dugaan Pencabulan

Jumat, 13 Februari 2026

Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Kemranjen, Bus Diduga Selip

Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Kemranjen, Bus Diduga Selip

Jumat, 13 Februari 2026

Pemenang Hadiah Utama Ucapkan Syukur Usai Polemik Jalan Sehat HUT ke-80 RI Banyumas Berakhir

Pemenang Hadiah Utama Ucapkan Syukur Usai Polemik Jalan Sehat HUT ke-80 RI Banyumas Berakhir

Jumat, 13 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Polresta Banyumas Ringkus Pengedar Ratusan Butir Psikotropika di Sokaraja

Polresta Banyumas Ringkus Pengedar Ratusan Butir Psikotropika di Sokaraja

Pemkab Banyumas Awali Rangkaian HUT RI ke-80 dengan Doa Bersama dan Santunan

Pemkab Banyumas Awali Rangkaian HUT RI ke-80 dengan Doa Bersama dan Santunan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com