INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Karaoke, Pijat dan Seluruh Tempat Hiburan di Cilacap Tutup Selama Ramadhan

Selasa, 13 April 2021

Cilacap – Selama bulan Ramadhan seluruh tempat hiburan yang ada di Kabupaten Cilacap dilarang untuk beroperasi. Hal ini untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan, seluruh tempat hiburan, baik karaoke, spa, tempat bilyard dan tempat pijat diwajibkan untuk tutup selama bulan ramadhan. Langkah ini diambil guna menjaga toleransi kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Masih sama seperti tahun lalu, tempat hiburan harus tutup. Akan ada surat edarannya nanti, ini masih proses. Jadi ditunggu saja juklak-juknisnya,” katanya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Ia menjelaskan, untuk memastikan bahwa tempat hiburan tutup selama bulan Ramadhan, pihaknya akan melakukan patroli dan pengecekan secara berkala dan acak. Mengingat kemungkinan untuk membandel dari pengelola tempat hiburan masih bisa terjadi.

“Akan ada patroli tentunya, kami tidak mau kecolongan. Karena di bulan ramadhan ini banyak masyarakat yang fokus untuk beribadah, jadi sebisa mungkin jangan ada yang mengganggu kehusyuan, karena momen seperti ini hanya bisa dirasakan satu tahun sekali,” tuturnya.

Yuliaman berharap, semua bisa mengerti dengan kondisi dan situasi yang ada. Sehingga toleransi antar umat beragama bisa dijaga. Terlebih larangan beroperasi bagi tempat hiburan ini hanya berlangsung satu bulan, sehingga bukan waktu yang lama.

“Untuk yang ingin hiburan ya ditahan dulu lah, demi kepentingan dan kebaikan bersama. Lagi pula masih ada waktu lain yang bisa dimanfaatkan setelah lebaran nanti,” ungkapnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Jepang Akan Buang 1,25 Juta Ton Air Limbah Nuklir Fukushima ke Laut

Selanjutnya

Diingatkan Lagi, Apabila Merasa Sakit, Agar Salat Tarawih di Rumah, 90 Persen Masuk Zona Hijau di Banyumas

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Stasiun Purwokerto Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran

Stasiun Purwokerto Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026

Pakar Hukum: Pasal 161 UU Minerba Ditujukan untuk Pemilik Modal, Bukan Buruh

Pakar Hukum: Pasal 161 UU Minerba Ditujukan untuk Pemilik Modal, Bukan Buruh

Kamis, 12 Maret 2026

Bupati Banyumas Ajak ASN Bayar Zakat via Payroll, Potensi Capai Puluhan Miliar

Bupati Banyumas Ajak ASN Bayar Zakat via Payroll, Potensi Capai Puluhan Miliar

Kamis, 12 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya

Diingatkan Lagi, Apabila Merasa Sakit, Agar Salat Tarawih di Rumah, 90 Persen Masuk Zona Hijau di Banyumas

Pakar Struktur Patahan Unsoed, Jatim Mulai Aman, Waspadai Jalur Gempa Jateng Barat, Bali dan Nusa Tenggara

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com