PURWOKERTO – Salat tarawih sudah diperkenankan. Baik dilaksanakan di rumah atau berjamaah. Kabag Kesra Setda Kabupaten Banyumas Suwondo Geni meminta agar gugus tugas masjid dan mushola untuk melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan secara rutin.
“Pantauan tarawih sudah diserahkan tamir masjid dan mushola, pemantauan rutin dari situ,” katanya.
Aturan soal salat tarawih ia sebut sudah diatur. Itu tertuang dalam surat edaran tentang, Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan dan Penghentian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Banyumas.
“SE sudah melalui pembahasan matang dengan tokoh-tokoh agama,” ujarnya.
Meski diperkenankan tarawih, ia minta agar masyarakat jujur apabila merasa sakit. Untuk kasus tersebut ia sarankan agar salat tarawih di rumah.
“Wilayah tempat tinggal jamaah harus berada dalam radius zona hijau. Kalau masuk dalam zona kuning atau zona orange harus dipastikan dahulu bahwa, positif aktif betul-betul telah terkarantina dengan baik, serta keluarga yang tinggal serumah dengan positif aktif untuk sholat tarawih di rumah saja,” terangnya.
Soal zona ia sebut mengacu pada zona yang ada di PPKM berbasis mikro. Dimana Zona hijau yaitu kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Lalu zona kuning, jika ada 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Zona oranye terdapat 6-10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari. Dan zona merah, apabila dalam satu RT terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir.
“Hasil pemantauan sebagian besar kita masuk zona hijau. Hampir 90 sekian persen masuk zona hijau, hanya 1, 2 desa yang zona kuning,” ucapnya.
Lebih jauh meskipun diperkenankan tarawih masyarakat harus ikut bertanggungjawab menerapkan protokol kesehatan. Apabila ada yang masjid dan mushola yang tidak taat protokol kesehatan maka akan diberikan teguran. (aam)