PURWOKERTO – Dua pekan jelang dimulainya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP, Dindik Banyumas belum mengeluarkan petunjuk teknis (juknis). Meski begitu, sejauh ini sudah beredar di tengah masyarakat, situs demo PPDB SD dan SMP tahun pelajaran 2021/2022.
Terkait hal itu, Kasubag Perencanaan Dindik Kabupaten Banyumas, Sutomo S.Pd menegaskan situs demo PPDB SD dan SMP yang beredar saat ini bukan milik Dinas Pendidikan Banyumas. Terlebih juga bukan dari Dinkominfo Banyumas. Menurutnya mungkin saja situs demo tersebut dari salah satu SMP yang kreatif.
“Bukan. Itu bukan milik Dindik juga Dinkominfo,” katanya ketika dikonfirmasi Radarmas, Minggu (13/6).
Sutomo menjelaskan untuk petunjuk teknis PPDB SD dan SMP sampai Minggu (13/6) belum diijinkan untuk disebarluaskan menunggu sampai benar-benar selesai diundangkan oleh bagian hukum. Jika sudah diundangkan, tentu juknis secepatnya disosialisasikan.
“Masih nunggu diasman,” terang dia.
Dilanjutkannya, untuk PPDB SD dan SMP sesuai Permendikbud yang mengatur PPDB 2021, Surat Keterangan Domisi (SKD) hanya berlaku bagi siswa yang saat masa mendekati dan saat PPDB tinggal di satu wilayah karena faktor bencana. Diluar alasan tersebut maka SKD tidak digunakan untuk mendaftar PPDB SD & SMP. Yang pasti dipakai yaitu KK.
“Pedomannya melihat Permendikbud. Juknis yang kami susun mengikuti itu,” pungkas Sutomo. (yda)