PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengambil langkah untuk menghilangkan aturan masa kedaluwarsa e-toll selama musim mudik dan balik Lebaran tahun ini, dengan tujuan mendukung kelancaran perjalanan para pemudik.
“Selama periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, Jasa Marga telah menghapuskan aturan masa kedaluwarsa e-toll demi memastikan pemudik tidak perlu merasa khawatir,” ujar Kepala Corporate Communication and Community Development Group Jasa Marga, Lisye Octaviana, di Jakarta pada hari Rabu.
Uang elektronik atau e-toll biasanya kadaluarsa setelah mencapai durasi perjalanan maksimum, yaitu dua kali lipat dari waktu tempuh normal di jalan tol tertentu.
“Jika ada pengguna jalan yang melebihi durasi perjalanan maksimum tersebut, saat e-toll di-tap pada gardu keluar, Automatic Lane Barrier (ALB) tidak akan terbuka, dan status e-toll akan menjadi kadaluwarsa,” tambahnya.
Lisye menegaskan bahwa jika ada masalah dengan e-toll yang kadaluwarsa, petugas Jasa Marga akan membantu proses transaksi menggunakan pembaca di Gardu Tol Otomatis (GTO). Proses tersebut tidak akan mengurangi saldo e-toll lebih dari tarif tol yang harus dibayarkan dan tidak akan dikenakan denda.
Jasa Marga memperkirakan puncak arus mudik akan terjadi pada H-4 Idul Fitri 1445 H atau Sabtu, 6 April 2024, dengan perkiraan lalu lintas mencapai 259 ribu kendaraan di empat gerbang tol utama, naik 66,8 persen dari biasanya.
Sementara itu, prediksi puncak arus balik akan terjadi pada H+5 atau Senin, 15 April 2024, dengan perkiraan lalu lintas mencapai 300 ribu kendaraan di empat gerbang tol utama, naik hingga 131 persen dari biasanya.
Jasa Marga memproyeksikan jumlah kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabotabek selama periode arus mudik H-7 hingga H2 Idul Fitri 1445 H (3 April – 11 April 2024) sebanyak 1,86 juta kendaraan, naik hingga 54,13 persen dari biasanya dan naik 5,94 persen dari periode Lebaran 2023.
Mayoritas lalu lintas keluar wilayah Jabotabek selama periode tersebut menuju ke arah Timur (Trans Jawa dan Bandung) sebesar 58,4 persen, ke arah Barat (Merak) sebesar 22,9 persen, dan ke arah Selatan (Puncak) sebesar 18,8 persen.